Ujian Etik dan Legitimasi Konstitusi Catatan Hukum Atas Sengketa Kualifikasi Wakil Presiden 

Opini413 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | JAKARTA, 6 November 2026 — Dinamika hukum ketatanegaraan Indonesia kembali diuji oleh gelombang perdebatan yang tajam pasca-serangkaian putusan lembaga peradilan tertinggi negara. Fokus perhatian publik dan kalangan akademisi hukum kini tertuju pada kemelut legalitas administratif pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang beririsan langsung dengan langkah-langkah hukum yang dimotori oleh ahli hukum tata negara, Denny Indrayana.

 

banner 336x280

Konflik hukum ini bukan sekadar sengketa administratif biasa antara warga negara dan penyelenggara negara. Lebih dari itu, ia telah menjelma menjadi ujian substansial bagi integritas sistem pemilu, supremasi konstitusi, serta batasan kewenangan antara Mahkamah Konstitusi dan lembaga peradilan di bawahnya.

 

Benang Merah Sengketa

 

Konflik ini berakar pada persyaratan formil pencalonan presiden dan wakil presiden, khususnya frasa “pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat” sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu. Kubu Denny Indrayana dkk. secara konsisten menguji keabsahan dokumen pendidikan tersebut melalui berbagai instrumen hukum, mulai dari permohonan di Mahkamah Konstitusi hingga pengujian administrasi pemerintahan.

 

Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, meskipun mahkamah menyatakan para pemohon terkendala oleh persoalan kedudukan hukum dalam kerangka Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, MK sempat menyoroti tiada ditemukannya bukti otentik atau arsip riwayat pendidikan formal setara SMA yang memadai dari instansi berwenang. Situasi ini kian memanas tatkala Mahkamah Agung kemudian mengabulkan upaya hukum kasasi terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi salah satu alas hak administratif sebelumnya.

 

Bagi Denny Indrayana, rangkaian putusan ini dianggap telah mencederai syarat formil pencalonan. Puncaknya, muncul desakan terbuka agar Gibran Rakabuming Raka mempertimbangkan sikap kesatria untuk mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

 

Dua Catatan Penting dalam Perspektif Hukum Ketatanegaraan

 

Pertama, terkait kewenangan pengujian dan sifat putusan Mahkamah Konstitusi. Secara doktrin, MK adalah pengawal konstitusi. Namun, pencopotan atau diskualifikasi pejabat negara terpilih pasca-pelantikan tidak dapat serta-merta dilakukan melalui putusan peradilan biasa. Mekanisme yang diatur konstitusi adalah pemakzulan melalui MPR atas usul DPR sebagaimana tercantum dalam Pasal 7A UUD 1945.

 

Kedua, menyentuh dimensi etika konstitusional. Ketidakhadiran pihak yang bersangkutan untuk membela diri dalam proses hukum yang menyangkut legitimasi jabatan publiknya sering kali dipandang masyarakat sebagai bentuk pengabaian terhadap akuntabilitas publik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap penyelenggara negara.

 

Penutup: Antara Hukum Positif dan Realitas Politik.

 

Secara hukum positif, pembatalan dokumen administratif penyetaraan pendidikan memang berdampak pada fondasi awal syarat pencalonan. Namun dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pencopotan Wakil Presiden tidak dapat dilakukan hanya melalui putusan pengadilan di luar mekanisme konstitusional yang berlaku.

 

Perselisihan ini menjadi pengingat penting: keabsahan formil dan material seorang pemimpin negara harus terjaga utuh dari proses awal hingga akhir. Legitimasi hukum harus senantiasa berjalan seiring dengan legitimasi moral di hadapan rakyat. Hanya dengan demikian, kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi dan konstitusi negara dapat terjaga dengan kokoh dan berkelanjutan.

Penulis: Mohammad Aryareksa Gumilang, S.H., M.H.

(Praktisi Hukum, Advokat Gumiran Law Office)

Diterbitkan: 6 November 2026

Opini ini merupakan pandangan hukum penulis dan tidak mewakili lembaga atau pihak tertentu.

(red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *