KSPI dan IndustriALL Global Union Desak Reformasi Ketenagakerjaan, Hapus Outsourcing, dan Naikkan Upah Minimum 2026

Politik70 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 24 September 2025 – Gerakan buruh Indonesia kembali menyuarakan tuntutan besar dalam agenda reformasi ketenagakerjaan. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), yang dipimpin Said Iqbal, bersama federasi buruh internasional IndustriALL Global Union menyerukan perbaikan fundamental atas kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia.

Dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Sofyan Menteng, Jakarta, Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan bahwa buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%, penghapusan praktik outsourcing dan sistem upah murah, serta reformasi perpajakan yang lebih adil untuk kelas pekerja.

banner 336x280

Dasar Kenaikan Upah Minimum

Said Iqbal menjelaskan, dasar perhitungan kenaikan upah minimum mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168. Putusan tersebut menegaskan bahwa upah minimum harus ditentukan berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu.

> “Inflasi tercatat 3,26%, pertumbuhan ekonomi 5,2%, ditambah indeks tertentu 1,0. Dari rumus itu, hasilnya adalah kenaikan 8,46% yang dibulatkan menjadi 8,5%. Inilah dasar ilmiah dan konstitusional, sekaligus janji Presiden Prabowo Subianto yang harus ditepati,” ujar Said Iqbal.

 

Tuntutan Perpajakan

Selain kenaikan upah, KSPI juga mendesak pemerintah melakukan reformasi pajak. Saat ini, Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditetapkan Rp4,5 juta per bulan. KSPI meminta agar batas PTKP dinaikkan menjadi Rp7,5 juta per bulan.

> “Bagaimana mungkin orang kaya yang menunggak pajak mendapat amnesti, sementara buruh yang rajin membayar pajak justru dibebani? Negara harus adil. Naikkan PTKP agar daya beli rakyat meningkat,” tegasnya.

 

KSPI juga menyoroti pajak tabungan rakyat kecil yang dianggap tidak adil. Buruh yang menabung untuk masa depan keluarga, justru dipotong pajak oleh negara.

Agenda Aksi Nasional

KSPI mengumumkan akan menggelar aksi besar-besaran pada 30 September 2025 di seluruh Indonesia. Aksi ini akan membawa tiga isu utama:

1. RUU Ketenagakerjaan dipisahkan dari paket Omnibus Law agar tidak merugikan pekerja.

2. Hapus sistem outsourcing dan praktik upah murah yang merendahkan martabat pekerja.

3. Reformasi pajak pro-rakyat, dengan menaikkan PTKP menjadi Rp7,5 juta per bulan dan menghapus pajak tabungan rakyat kecil.

 

Solidaritas Buruh Dunia

Konferensi pers juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal IndustriALL Global Union, Atle Høie, bersama perwakilan Asia Pasifik. IndustriALL adalah federasi serikat pekerja global yang beranggotakan lebih dari 550 afiliasi di 130 negara dengan total 50 juta anggota.

Dalam pernyataannya, Atle Høie menegaskan dukungan penuh terhadap perjuangan buruh Indonesia.

> “Kami berdiri bersama KSPI dan seluruh buruh Indonesia. Perjuangan ini bukan hanya soal upah, tetapi juga soal keadilan sosial dan demokrasi ekonomi. Indonesia menjadi contoh penting bagi Asia dan dunia,” ujar Høie.

 

Ia menambahkan, tren global menunjukkan bahwa negara dengan perlindungan buruh yang kuat justru lebih dipercaya investor. Bahkan, Jerman telah menetapkan regulasi bahwa perusahaan hanya boleh memproduksi di negara yang menghormati hak-hak asasi pekerja.

Reformasi Ketenagakerjaan yang Berkeadilan

Selain isu upah, KSPI dan IndustriALL menekankan pentingnya reformasi ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja. Penghapusan outsourcing, perlindungan terhadap hak berserikat, dan perundingan bersama harus dijamin dalam undang-undang yang baru.

Menurut Høie, pekerjaan yang layak bukan hanya memberi penghasilan yang cukup, tetapi juga menjamin keberlanjutan hidup pekerja dan keluarganya.

> “Tanpa upah layak dan pekerjaan yang berkelanjutan, demokrasi ekonomi dan politik tidak mungkin terwujud. Buruh adalah pilar utama demokratisasi ekonomi,” tegasnya.

 

Closing Statement

Dalam pernyataan penutupnya, Brother Atli kembali menegaskan posisi Indonesia di mata dunia.

> “Indonesia adalah bagian dari komunitas internasional. Karena itu, setiap legislasi dan undang-undang ketenagakerjaan harus sejalan dengan hukum internasional. Ini bukan hanya tugas, tetapi kewajiban kita semua,” ujarnya.

 

Atli juga menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan Said Iqbal dan gerakan buruh Indonesia.

> “Kami akan terus mendukung Brother Iqbal dalam perjuangan mewujudkan keadilan. Kami juga akan mengingatkan pemerintah dan Mahkamah Konstitusi agar kebijakannya sejalan dengan hukum internasional. Pers memiliki peran penting untuk menyampaikan perjuangan ini kepada publik,” tegasnya.

 

Ia menambahkan bahwa buruh Indonesia kini tidak hanya dihormati, tetapi juga dikagumi oleh serikat buruh dunia.

“Gerakan buruh Indonesia menjadi inspirasi dan teladan bagi kawan-kawan di berbagai negara. Dukungan partai buruh dan kekuatan solidaritas internasional akan terus menyertai perjuangan ini,” pungkas Atli.

(red/Maya)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *