INEWSFAKTA.COM | KABUPATEN BEKASI – P.emerintah Kabupaten ( PemKab ) Bekasi mempercepat pembaruan data warganya yang tidak mampu ke dalam sistem SIKS – NG.
Pendataan SIKS – NG ( Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation adalah sebuah sistem terpusat yang di gunakan untuk mengelola data kesejahteraan sosial di Indonesia.
Kepala Dinas Sosial ( Dinsos ) Kabupaten Bekasi ,Hasan Basri menjelaskan ” Pendataan ini adalah tindak lanjut Peraturan Menteri Sosial No 21 Tahun 2019 yang mengatur persyaratan dan tata cara perubahan data penerima bantuan jaminan kesehatan ” ujarnya
” Kegiatan pendataan ini bertujuan memastikan warga yang tidak mampu yang berhak menerima bantuan jaminan kesehatan terdaftar di dalam Data Terpadu kesejahteraan Sosial ( DTKS ) ,proses ini di lakukan melalui SIKS – NG Untuk akurasi data ” ungkap penjelasan Hasan Basri di kutip Rabu (8/1/2025)
Dalam upaya ini Dinsos telah menerbitkan surat edaran nomor 100.3.4.4/29/Dinsos/2025 yang meminta kepada Camat ,Kepala Desa ,Lurah ,Serta kepada Ketua Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM)untuk segera mengajukan masyarakat yang tidak mampu di kabupaten Bekasi yang belum terdaftar
Sementara ini sudah terdaftar 146.000 warga kabupaten bekasi telah masuk di dalam DTKS .
Dan Harapan Hasan Basri agar seluruh jajarannya mendata warga sesuai dengan faktanya dan juga warga yang membutuhkan dan tepat sasaran untuk mencapai kesejahteraan bagi masyarakat kabupaten Bekasi.
(red/Nanang)