Unit Reskrim Polsek Cikupa Ringkus 4 Pelaku Curanmor, Korban Alami Kerugian Hingga Puluhan Juta Rupiah

Polri66 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | CIKUPA KABUPATEN TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, Polda Banten, meringkus 4 pria berinisial SS (25), F (28), KH (39), dan DI (30). Keempatnya dibekuk lantaran terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan, S.I.K.,M.H., menerangkan, tersangka SS, F, dan KH merupakan terduga pelaku eksekutor mencuri sepeda motor. Sedangkan tersangka KH dan DI merupakan tersangka penadah motor hasil kejahatan.

banner 336x280

“Tersangka SS, F, dan KH merupakan terduga pelaku eksekutor curanmor yang terjadi di Perumahan Bukit Tiara, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, pada Senin (6/10/2025) lalu,” kata Johan, Kamis (23/10/2025).

Para tersangka, ujar Johan, masuk ke rumah korban setelah mencongkel jendela rumah. Para tersangka kemudian berhasil menggondol sepeda 2 unit motor hingga korban mengalaminya kerugian hingga Rp35 juta.

Korban sadar motornya hilang pada pagi hari. Korban pun kemudian melapor peristiwa itu ke Polsek Cikupa. Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan korban, saksi, dan rekaman kamera CCTV, polisi memburu para tersangka.

Polisi kemudian mendapatkan informasi keberadaan para tersangka di daerah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Selanjutnya pada Selasa (21/10/2025). Unit Reskrim Polsek Cikupa dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syaiful Rusdiansyah, S.H., melakukan penangkapan terhadap para tersangka di kontrakan yang ditempati para tersangka.

“Kami kemudian menangkap 3 orang tersangka yakni tersangka SS, F, dan KH,” ucap Johan.

Setelah diinterogasi, para tersangka mengaku telah menjual motor hasil curian ke tersangka DI. Tak lama, polisi juga berhasil menangkap tersangka DI. Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cikupa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SS, F, dan KH dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Sedangkan tersangkut DI disangkakan Pasal 480 KUHP.

Red/Hariri

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *