Seminar dan Peluncuran Buku “Paradigma Hukum Baru Atasi Krisis Bumi”

Nasional310 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta — Krisis ekologi global yang semakin memburuk menjadi perhatian serius berbagai pemangku kepentingan di Indonesia. Menjawab urgensi tersebut, Harian Kompas menyelenggarakan Seminar dan Peluncuran Buku “Paradigma Hukum Baru Atasi Krisis Bumi” pada Kamis, 4 Desember 2025, bertempat di Ballroom Sumba, Hotel Borobudur Jakarta. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk membahas pembaruan paradigma hukum lingkungan dalam mengatasi kompleksitas krisis bumi abad ke-21.

Pembukaan oleh Ketua Mahkamah Agung

banner 336x280

Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., yang menyoroti bahwa dunia tengah memasuki fase kritis krisis lingkungan yang menuntut reformasi hukum nasional. Ia menegaskan perlunya pergeseran dari paradigma antroposentris menuju pendekatan ekologis yang menempatkan keberlanjutan alam sebagai dasar kebijakan negara.

Arahan Prof. Emil Salim: Indonesia Tidak Bisa Menunda Respons Terhadap Krisis Bumi

Sebagai tokoh nasional yang telah lama memperjuangkan isu lingkungan, Prof. Emil Salim turut hadir dan memberikan arahan penting mengenai arah pemikiran lingkungan Indonesia.
Dalam pesannya, Prof. Emil Salim menekankan bahwa krisis ekologis bukan sekadar isu teknis, tetapi krisis moral dan peradaban. Ia menyatakan bahwa Indonesia tidak memiliki ruang untuk menunda transformasi kebijakan. “Krisis lingkungan adalah krisis masa depan bangsa. Hukum harus menjadi alat yang menjaga harmoni antara manusia dan alam,” tegasnya. Kehadiran dan arahan Prof. Emil Salim semakin memperkuat urgensi perubahan paradigma hukum lingkungan di Indonesia.

Dihadiri Pejabat Tinggi dan Pemangku Kepentingan Pemerintah

Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh penting, antara lain:

Menteri Luar Negeri Republik Indonesia

Dr. Purwati, M.Si., Sekretaris Utama

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

Pimpinan lembaga pemerintah pusat

Diplomat, akademisi, peneliti, serta organisasi masyarakat sipil.

Kehadiran lintas sektor tersebut menegaskan bahwa krisis lingkungan membutuhkan kolaborasi menyeluruh lintas kementerian, lembaga, dan disiplin ilmu.

Pemikiran dari Narasumber Nasional dan Internasional

Seminar menghadirkan dua pembicara utama yang memberikan perspektif nasional dan global:

1. Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M., CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), menyoroti krisis ekologi pesisir dan laut serta perlunya reformasi hukum berbasis keadilan ekologis.

2. Prof. Louis J. Kotzé, pakar hukum lingkungan global dari Wageningen University, Belanda, memaparkan perkembangan ecological constitutionalis  dan pentingnya hukum yang dapat merespons multi-krisis seperti perubahan iklim dan hilangnya biodiversitas.

 

Keduanya menegaskan bahwa hukum lingkungan harus berevolusi dari sistem lama yang hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi menuju kerangka yang mengenali batas daya dukung bumi.

Peluncuran Buku: Mendorong Transformasi Paradigma Hukum Lingkungan

Dalam kesempatan ini, Kompas resmi meluncurkan buku “Paradigma Hukum Baru Atasi Krisis Bumi”, yang mengulas:

perubahan teori hukum modern,

konsep hak-hak alam (rights of nature),

tata kelola lingkungan berbasis sains,

serta rekomendasi kebijakan bagi Indonesia.

Buku ini diharapkan menjadi referensi penting bagi pembuat kebijakan, akademisi, praktisi hukum, dan media.

Momentum Nasional untuk Menjawab Krisis Ekologi Global

Acara ditutup dengan dialog panel dan diskusi interaktif yang menekankan pentingnya:

pembaruan regulasi lingkungan yang progresif,

penguatan penegakan hukum,

kolaborasi pemerintah–akademisi–media,

serta partisipasi publik dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.

Melalui forum ini, Indonesia menegaskan komitmen untuk membangun arah baru hukum lingkungan yang lebih modern, responsif, dan berpihak pada kelestarian bumi.

(red/Mata)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *