INEWSFAKTA.COM | KABUPATEN BEKASI –
Seorang Jurnalis salah satu media online di Jabodetabek Bang Andi, saat sedang bertugas di lapangan melihat seorang anak kecil berusia kurang lebih 7 sampai 8 thn, duduk di tepi jalan utama Tarumajaya Cilincing. Berharap belas kasih para pengguna jalan yang sedang ramainya lalu lintas kendaraan truk besar beraktifitas.
Dengan dasar rasa kemanusiaan, bang Andi bergerak spontan menghampiri anak tersebut, dan berusaha merayu anak tersebut untuk duduk pindah ke tempat yang lebih aman, akan tetapi anak tersebut menolak.
Beruntung di saat itu ada seorang pengendara motor melintas dan ikut berhenti serta membantu bang Andi untuk merayu, agar anak tersebut mau pindah dari tempat tersebut. karena sangat berbahaya bagi keselamatan dirinya. Akhirnya setelah di berikan sedikit uang untuk jajan oleh pengendara motor dan bang Andi, anak tersebut mau dan pergi meninggalkan tempat.
Bang Andi dan pengendara motor berharap, “kepada pihak Pemerintah Kecamatan Tarumajaya dan juga Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi beserta jajaran Dinas Sosial agar memperhatikan kondisi anak – anak yang terlantar yang berada di jalan. Karena berdasarkan amanat Undang – Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 34 ayat (1) mengatur bahwa, Negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Pasal 34 ayat (1) 1945 ini adalah jelas, yang merupakan tanggung jawab bersama antara Negara beserta warga negara agar tercipta seperti sila ke 5 dalam Pancasila, yaitu nilai- nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. (red/Nanang)