Kepala Desa Segara Jaya Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Tentang Pagar Laut Tarumajaya

Hukum113 Dilihat
banner 468x60

 

INEWSFAKTA.COM  | KABUPATEN BEKASI – Babak baru tentang dugaan pemalsuan surat dan penempatan bidang du 93 SHM dan SHGB tentang pemagaran laut di Paljaya Desa Segara Jaya, kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sudah dalam tahap penyidikan oleh pihak Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Setelah Kementerian ATR/BPN R.I membuat laporan hasil investigasinya dengan laporan polisi : LPB/64/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

banner 336x280

Kepala Desa (Kades) Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya Abdul Rosyid, memenuhi panggilan sebagai saksi untuk di mintai keterangannya oleh Dittipidum Bareskrim Polri. Kamis siang sekitar pukul 13:30 wib, 20 februari 2025 di temani oleh kuasa hukumnya Rahman Permana.

Dalam keterangannya kepada awak media setelah selesai pemeriksaan, Abdul Rosyid menjelaskan ” Dirinya tidak mengetahui sama sekali perihal pemasangan pagar – pagar bambu tersebut di desanya, “jelasnya.

Di tambahkan kembali oleh Abdul Rosyid, sepengetahuan dan pantauan saya, pagar bambu tersebut di bangun pada 30 Oktober 2022, sedangkan diri saya di lantik sebagai kepala Desa 14 agustus 2023. Jadi adanya infomasi dugaan pemalsuan surat ini, saya kurang tau,  dan saya mengetahuinya baru sekarang ini,”ucapnya.

Dalam pemeriksaan ini dirinya membawa barang bukti berupa surat panggilan dan juga beberapa dokumen yang akan mendukung proses pemeriksaan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, diketahui modus operandi yang di duga di gunakan pelaku adalah mengubah data 93 SHM dan shgb tersebut.”terangnya.

(red/My)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *