INEWSFAKTA.COM | Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) resmi membuka penyelidikan terhadap dugaan praktik investasi bermodus perdagangan emas yang diduga merugikan masyarakat, setelah menerima laporan dan koordinasi dari sejumlah awak media nasional pada hari ini, Kamis (12/3/2026), di Unit Pelayanan Teknis (UPT) 1 BAPPEBTI, Gedung Kementerian Perdagangan, Jalan M.I. Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat.
Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan salah satu rekan jurnalis, Sugiyanto, anggota tim media MWN Yogyakarta, yang terlibat dalam tawaran bisnis yang diklaim sebagai investasi emas dengan potensi keuntungan besar. Namun, mekanisme perdagangan yang dijalankan tidak dijelaskan secara terbuka sejak awal, sehingga menimbulkan dugaan praktik yang tidak transparan dan tidak sesuai prosedur.
Perwakilan koalisi media yang dipimpin oleh Saudara I (inisial) dari Mediaistana.com, bersama jurnalis dari berbagai media nasional yaitu Mediaistana.com, Porosnusantara.com, Portalinfokom.com, Targethukum.com, Narasinegeri.my.id, Kompas.sbs, Petajurnalis.com, Detik.sbs, Redaksi.co, Gakorpan.com, Harian62.info, Bhayangkaralipsus.com, Beritarepublikviral.com, Fokusinews.com, Citraantaranews.com, Inewsfakta.com, Sidikpolisinews.com, Viral.com, Indonesiaglobal.com, dan Edisi.id, telah menyampaikan kronologi lengkap peristiwa serta bukti-bukti awal terkait kasus tersebut.
“Saya sempat menyarankan agar dana ditempatkan di lembaga resmi seperti Pegadaian untuk investasi emas Antam yang memiliki legalitas dan sistem yang jelas. Namun kenyataannya berbeda dari janji yang diberikan, sehingga kami sebagai rekan sejawat merasa perlu untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi memperjuangkan keadilan dan melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan,” ujar perwakilan koalisi media.
Menanggapi hal tersebut, pihak BAPPEBTI menyatakan komitmen penuh untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan objektiv. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat maupun media akan menjadi dasar evaluasi dan tindakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika melalui penyelidikan ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur atau mengarah pada praktik penipuan, maka pihak yang terbukti bersalah akan dikenakan sanksi administratif mulai dari pemberitahuan hingga pencabutan izin usaha. Apabila ditemukan unsur kejahatan, kasus akan segera diserahkan ke pihak berwajib untuk menjalankan proses hukum sesuai ketentuan,” tegas salah satu pejabat BAPPEBTI yang menangani pertemuan.
Selain menerima laporan, BAPPEBTI juga memberikan arahan rinci terkait langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh oleh korban, termasuk proses pengajuan keluhan resmi, pengumpulan bukti, serta mekanisme pemulihan hak yang dapat diakses sesuai prosedur yang berlaku.
Koalisi media menegaskan bahwa pengawalan terhadap kasus ini akan terus dilakukan guna memastikan proses penyelesaian berjalan secara transparan, hak-hak korban dapat dipulihkan, dan kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan instan tanpa klarifikasi legalitasnya.
“Pertemuan hari ini menjadi langkah awal penting dalam upaya menegakkan hukum dan melindungi masyarakat. Kami berharap penyelidikan dapat berjalan dengan cepat dan tepat, serta menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan praktik investasi ilegal dengan memanfaatkan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme perdagangan berjangka komoditi,” jelas perwakilan bersama dalam penutup pertemuan.
(red/tim)














