Cegah Pelanggaran Hukum! Polsek Madang Suku II, Gelar Pemasangan Spanduk Larangan Karhutlah Di Desa Banding Agung 

Polri322 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Oku Timur – Bhabinkamtibmas Polsek Madang Suku II, Polres Oku Timur, Polda Sumsel, Aipda , laksanakan sosialisasi dan pemasangan Spanduk larangan membakar hutan dan lahan (Karhutlah ) di Desa Banding Agung Kec. Madang Suku II Kab. OKU timur, Jum’at (07/08/2026).

 

banner 336x280

“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk pencegahan dini , memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena hal ini dapat berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan dan tentunya melanggar hukum” ucap Kapolsek Madang Suku II, Iptu, Jendri Simanjuntak, SH.

 

Kegiatan Sosialisasi tersebut berupa pemasangan spanduk berisi himbauan untuk mencegah Karhutla di wilayah hukum Polsek Madang Suku II.

 

Selanjutnya kata Kapolsek ” Kegiatan Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ancaman Karhutla dan pentingnya pencegahan. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih waspada dan proaktif dalam menjaga lingkungan mereka dari potensi kebakaran hutan dan lahan” tutupnya.

(red/Eric)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *