Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Polda Metro Jaya Cegah Potensi Kerugian Penerimaan Negara Rp1,034 Triliun

Polri600 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | JAKARTA — Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap sindikat produksi dan peredaran meterai palsu yang beroperasi di sejumlah daerah. Dalam perkara ini, 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp1,034 triliun.

 

banner 336x280

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan, perkara tersebut terungkap setelah kepolisian menerima informasi masyarakat dan sejumlah laporan yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.

 

“Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah berhasil mengungkap sindikat produksi dan penjualan meterai palsu. Dari pengungkapan ini, kami telah menetapkan 16 tersangka,” ujar Brigjen Dekananto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (19/8/2026).

 

Pengungkapan dilakukan sejak Juni hingga awal Juli 2026 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Para tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari produsen, distributor, pelaku rekondisi, hingga penjual yang memasarkan meterai secara langsung maupun melalui marketplace.

 

Penyidik menyita 3.438.541 keping meterai siap edar, satu set mesin produksi, serta tiga gulungan besar kertas bahan baku. Berdasarkan estimasi kapasitas bahan baku, apabila seluruhnya digunakan, jumlah meterai yang berpotensi diproduksi mencapai lebih dari 100 juta keping.

 

Dengan memperhitungkan barang jadi dan potensi produksi dari bahan baku tersebut, sekitar 103,4 juta keping meterai diperkirakan berhasil dicegah masuk ke peredaran. Nilai potensi penerimaan negara yang dapat terdampak mencapai sekitar Rp1,034 triliun.

 

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengapresiasi sinergi antara DJP dan Polda Metro Jaya. Menurutnya, perkara tersebut perlu ditangani secara serius karena menyangkut penerimaan negara sekaligus perlindungan terhadap masyarakat.

 

“Kalau melihat jumlah barang bukti, kapasitas produksi, dan luas wilayah peredarannya, perkara ini harus ditangani secara serius. Bea Meterai merupakan penerimaan negara sehingga ketika meterai dipalsukan atau digunakan kembali, penerimaan yang seharusnya masuk kepada negara menjadi hilang,” kata Bimo.

 

Hasil pendalaman menunjukkan jaringan tersebut diduga telah menjual 4.007.334 keping meterai selama setahun terakhir dengan omzet sekitar Rp40,07 miliar. Sementara itu, mesin yang diamankan memiliki kapasitas produksi sekitar 900 ribu keping per tahun.

 

Modus yang ditemukan antara lain memproduksi meterai menyerupai produk asli serta merekondisi meterai yang telah digunakan dengan menghilangkan tanda pemakaian sebelum dijual kembali. Pemasaran dilakukan melalui toko maupun platform perdagangan elektronik.

 

“Yang kami jaga bukan hanya penerimaan negara, tetapi juga kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan dokumen tersebut. Masyarakat yang membeli tanpa mengetahui bahwa meterai tersebut palsu atau hasil rekondisi dapat menjadi pihak yang menanggung risiko,” jelas Bimo.

 

Penyidik turut mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, termasuk terkait produksi, peredaran, penjualan, serta penggunaan kembali meterai yang telah dipakai.

 

Brigjen Dekananto mengimbau masyarakat agar membeli meterai melalui saluran resmi dan mewaspadai penawaran dengan harga jauh di bawah nilai nominal.

 

“Kami mengimbau masyarakat membeli meterai melalui saluran resmi. Apabila menemukan dugaan produksi, penjualan, atau peredaran meterai palsu, segera laporkan kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110,” pungkas Brigjen Dekananto.

(red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *