Aniaya Tiga Pegawai SPBU di Jaktim, Pria yang Sempat Ngaku Polisi Jadi Tersangka

Polri15 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta – Polisi mengungkap kasus penganiayaan terhadap tiga pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, yang sempat viral di media sosial karena pelaku disebut-sebut mengaku sebagai anggota Polri. Pria berinisial JMH (31) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipastikan merupakan warga sipil, bukan anggota kepolisian. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 22.10 WIB di SPBU Cipinang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka JMH datang ke SPBU menggunakan mobil Toyota Vellfire dan hendak mengisi BBM jenis Pertalite. Namun petugas SPBU menolak karena hasil pemindaian barcode tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan.

banner 336x280

“Karena tidak sesuai dengan ketentuan pengisian BBM subsidi, petugas tidak dapat melayani pengisian. Penolakan tersebut kemudian memicu emosi tersangka hingga melakukan kekerasan terhadap tiga pekerja SPBU yang saat itu sedang menjalankan tugasnya,” ujar Kombes Budi.

Akibat kejadian tersebut, tiga pekerja SPBU berinisial LH, AM, dan AKA mengalami luka memar di bagian wajah dan kepala akibat pemukulan. Salah satu korban kemudian membuat laporan polisi ke Polsek Pulogadung pada 23 Februari 2026. Polisi segera melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, serta mengamankan rekaman CCTV dan sejumlah barang bukti.

Kabidhumas menegaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka JMH adalah warga sipil dan tidak memiliki kaitan dengan institusi Polri.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan bukan anggota Polri. Kami tegaskan tidak ada keterlibatan personel kepolisian dalam peristiwa ini. Tersangka telah diamankan dan saat ini diproses oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur,” jelasnya.

Ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pasang pelat nomor kendaraan, satu unit mobil Toyota Vellfire, rekaman video penganiayaan, serta pakaian korban.

“Tindakan kekerasan terhadap masyarakat tidak dapat dibenarkan. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu. Proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kabidhumas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp50 juta, dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp10 juta.

Kabidhumas juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Percayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian. Jika menemukan kejadian serupa, segera laporkan melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

(red)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *