Cegah Narkoba Diwilayah Hukum! Polsek Madang Suku II, Laksanakan Sosialisasi Larangan Memutar Musik Remix Di Hajatan

Polri17 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Oku Timur – Polsek Madang Suku II Polres OKU Timur, Polda Sumsel, melaksanakan Kegiatan sosialisasi larangan memainkan musik remix di Desa Karya Makmur Kecamatan Madang Suku III Kab. Oku Timur, Rabu (05/11/2025).

Kegiatan Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Madang Suku II IPTU Ario Wibowo,ST didampingi Bhabinkamtibmas Bripka Subegti dan Babinsa Kopda Ratno. Acara ini juga dihadiri perangkat desa setempat dan tokoh masyarakat.

banner 336x280

Dalam sosialisasi, Kapolsek menegaskan larangan masyarakat memainkan musik remix yang sering digunakan dalam acara hiburan seperti orgen tunggal. “Jika terdapat masyarakat yang masih memainkan musik remix, Polsek Madang Suku II akan melakukan penegakan hukum, menolak izin keramaian, dan membubarkan acara hiburan.

Sosialisasi ini bertujuan mencegah penyalahgunaan narkoba yang kerap terjadi di acara hiburan tersebut. Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk mengajukan izin keramaian sesuai prosedur melalui perangkat desa yang diketahui oleh Camat dan Danramil.

(red/Eric)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *