Diduga Main Mata Pihak Bank Mandiri, Debitur Palsukan Tandatangani Dalam Proses Pengajuan Kredit, Nasabah Dirugikan Sebesar Rp, 1.247.758.560

Hukum108 Dilihat
banner 468x60

 

INEWSFAKTA.COM| BANTEN – Jat Mika, SH selaku Penasehat Hukum (PH) perihal kasus yang sedang ditanganinya menghubungi awak media, Kamis 6 Juni 2024.

banner 336x280

Iya menjelaskan bahwa istri Romi (Ds) pernah di rawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) sejak 6 April 2024. Ds baru pulang dari Rumah Sakit Jiwa pada tanggal 17 Juni 2014 lalu, setelah lebih dari dua bulan mendapatkan penanganan dokter Jiwa karena Ds mengalami gangguan kejiwaan. Jat Mika, SH selaku (PH) juga menyampaikan bahwa, “Kami telah melakukan somasi ke Bank sebanyak 3 kali karena telah merugikan Clien kami,” kata Jat Mika.

Hasil dari somasi yang kami lakukan tidak sesuai harapan, maka kami mengambil langkah lain yakni dengan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya (29/10/2024).

“Saya dan Clien sudah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan sebagai berikut: STTLP/B/6546/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal laporan 29 Oktober 2024. Pelapor atas nama Romi Ferdian. Kami akan mengambil langkah Hukum,’tegasnya dengan nada geram.

(*/tim)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *