Diduga Pelaku Pelecehan Seksual Yang Meresahkan Warga Kp Bojong Jaya dan Sekitarnya Akhirnya Ditangkap Warga

Kriminal101 Dilihat
banner 468x60

 

INEWSFAKTA.COM | KABUPATEN BEKASI

banner 336x280

Diduga pelaku pelecehan seksual yang sempat viral di media sosial (Medsos) sering melakukan aksinya di tengah jalan, lingkungan kampung Bojong Jaya, Desa Samudra Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi dan sekitarnya akhirnya ditangkap warga. Vidio tersebut sempat viral di akun tiktok salah satu konter kreator, Vidio tersebut sudah meresahkan para pengguna jalan, khususnya kaum wanita yang selalu  melintas di jalan tersebut. Pelaku tertangkap oleh warga minggu malam 9/02/2025 di kp Bojong Jaya. Minggu 9 Februari 2025.

Berdasarkan informasi yang di himpun oleh awak media Inewsfakta.com di lapangan, tertangkapnya terduga pelaku ini berawal dari salah satu korban yang pernah mengalami perlakuan pelecehan seksual, yang pada saat itu melintas akan pulang ke rumahnya dari selesai bekerja. Korban tersebut akan pulang ke perkampungan Tambun Bulak, Desa Samudra Jaya, Kecamatan Tarumajaya. Korban berpapasan dengan seseorang pria pengendara motor Beat yang di ingat oleh korban ciri – ciri dari terduga pelaku pernah melakukan pelecehan tersebut kepada dirinya. Kemudian secara spontan korban berbalik arah dan mengejar terduga pelaku sembari berteriak, lalu teriakan korban di dengar oleh sekelompok warga, dan sekelompok warga itu membantu untuk menangkapnya. Lalu terduga pelaku akhirnya tertangkap di kp Bojong Jaya.

Kemudian terduga pelaku oleh warga langsung di amankan ke kantor Polsek Tarumajaya untuk di periksa lebih lanjut, bersama korban dan atasannya guna untuk di mintai keterangannya pihak yang berwajib.

Saat di konfirmasi oleh awak media, salah satu anggota piket penyidik beserta anggota SPK menjelaskan bahwa, terduga pelaku sedang dalam proses pemeriksaan. Dalam kasus ini terduga pelaku bisa di jerat secara hukum pidana. Atas perbuatannya harus berdasarkan Undang – Undang No 1 tahun 1981 ,pasal 184 ayat (1) tentang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ), alat bukti yang sah ada 4 unsur terpenuhi.

Untuk seseorang bisa di jadikan tersangka dalam suatu kasus pidana yaitu Keterangan Saksi sesuai dengan pasal 1 angka 27 UU No 1 tahun 1981 KUHAP,, Keterangan Ahli sesuai pasal 1 angka 28 UU No 1 tahun 1981 KUHAP, Surat sesuai pasal 187, UU No 1 tahun 1981 KUHAP, dan Petunjuk sesuai pasal 188 ,UU No 1 tahun 1981 KUHAP.

(red/Nanang)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *