INEWSFAKTA.COM | Jakarta 20 September 2025 – Kantor Sekretariat Pusat K- SARBUMUSI, Dalam mengikuti program pelatihan yang sangat penting ini, dunia ketenagakerjaan dan hubungan industrial kita terus bergerak dinamis. Perubahan regulasi, strategi perusahaan, dan tantangan industri baru menghadirkan kompleksitas yang semakin tinggi.
Dalam situasi seperti ini, *ketidaktahuan dan lemahnya pemahaman adalah musuh terbesar bagi pergerakan serikat pekerja.**
Oleh karena itu, tema kita hari ini sangat tepat: Saatnya Menambah Kapasitas dan Memperkuat Pemahaman Ketenagakerjaan melalui Union Development Program (UDP).
Program ini bukan sekadar pelatihan biasa. Ini adalah
*investasi pengetahuan* untuk memperkuat posisi tawar kita, ini adalah *sharpening of the saw untuk mempertajam analisis dan strategi kita, dan yang paling penting, ini adalah *benteng pertahanan* untuk melindungi hak-hak dasar pekerja yang sering kali tergerus.
*Hari ini,* kita akan mendalami dua pilar utama yang sangat sering menjadi sumber perselisihan:
*Industrial Relation :* Kita akan membedah perkembangan terkini dalam hubungan industrial, termasuk dampak regulasi baru dan strategi menghadapi tantangan zaman sekarang.
*Hubungan Kerja (PKWT/PKWTT):** Kita akan mengupas tuntas perbedaan, syarat, dan hak-hak yang melekat pada kedua status hubungan kerja ini, yang seringkali disalahgunakan dan menimbulkan ketidakadilan.
Dan yang tidak kalah penting, kita tidak hanya berhenti pada teori. *Simulasi sederhana* yang akan mempertemukan perspektif buruh dan perusahaan dalam menangani sebuah sengketa. Melalui simulasi ini, saya ingin kita semua bisa melihat langsung titik-titik kritis dalam sebuah negosiasi dan bagaimana menyusun strategi terbaik untuk mencapai hasil yang adil.
Ilmu yang akan kita dapat hari ini adalah. Amunisi untuk berargumentasi dengan benar, untuk membela hak dengan percaya diri, dan untuk membangun hubungan industrial yang lebih berkeadilan. Mari jadikan ruangan ini sebagai laboratorium bagi masa depan serikat pekerja yang lebih kuat, cerdas, dan profesional.
Akhir kata, saya berharap pelatihan ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi perjuangan kita semua. Mari kita ikuti dengan penuh semangat, fokus, dan rasa ingin tahu yang tinggi.
Sesi berikutnya pun tak kalah menariknya. program pelatihan eksklusif yang dirancang untuk membekali peserta dengan pemahaman mendalam tentang dinamika ketenagakerjaan
H. Masykur Isnan, S.H., M.H. seorang pakar hukum ketenagakerjaan dan hubungan industrial yang berpengalaman, mantan Head of Employee Relation di PT Bank Maybank Indonesia, dan Ketua Koordinator IR Forum Human Capital Perbankan Indonesia . Beliau akan membagikan wawasan praktis dan strategis terkait topik-topik kritis yang menjadi fondasi hubungan industrial yang harmonis dan produktif.
*Garis Besar Materi oleh H. Masykur Isnan, S.H., M.H.**
Forum kerjasama antara pengusaha dan pekerja di tingkat perusahaan untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan secara musyawarah . Tujuannya adalah mencegah perselisihan melalui dialog dan konsultasi .
Perundingan antara serikat pekerja dan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak .
– Materi PKB harus lebih menguntungkan daripada peraturan perundang-undangan yang berlaku .
*Peraturan Perusahaan (PP)*
– PP adalah aturan tertulis yang dibuat oleh pengusaha (dengan mempertimbangkan saran pekerja) yang memuat syarat kerja dan tata tertib perusahaan .
– Wajib bagi perusahaan dengan minimal 10 pekerja dan harus disahkan oleh instansi ketenagakerjaan .
Penyelesaian melalui perundingan internal antara pengusaha dan pekerja.
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk perselisihan hak, kepentingan, PHK, atau perselisihan antar serikat pekerja .
– Jenis perselisihan meliputi perselisihan hak, kepentingan, PHK, dan perselisihan antar serikat pekerja .
*Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial*
– Prinsip utama: Kemitraan, kekeluargaan, musyawarah, dan keadilan sosial .
– Tantangan: Perselisihan normatif (upah, jaminan sosial), PHK, dan resistensi terhadap LKS Bipartit .
Pelatihan ini tidak hanya berfokus pada aspek teoritis, tetapi juga pada studi kasus dan praktik terbaik untuk memastikan peserta dapat menerapkan pengetahuan ini dalam dunia kerja nyata. Dengan pemahaman yang komprehensif tentang LKS Bipartit/Tripartit, PKB, Peraturan Perusahaan, dan mekanisme penyelesaian sengketa, peserta diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan .
Kegiatan ditutup dengan tanggapan-tanggapan dari peserta yang mengikuti pelatihan serta photo bersama.
(red)