INEWSFAKTA.COM | TANGETANG – Tim Investigasi Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) mendesak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang untuk segera membuka secara transparan data dan dokumen pengadaan bandwidth internet internasional dan domestik pada Tahun Anggaran 2021 hingga 2025.
Hasil penelusuran awal FMBN menunjukkan adanya pengalokasian anggaran yang diduga mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, dengan PT. Platinum Network Indonesia (PT. PNI) sebagai penyedia layanan utama dalam proyek tersebut.
Ketua Tim Investigasi FMBN, Budi Irawan, menyatakan bahwa keterbukaan data anggaran publik merupakan kewajiban konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Kami menilai anggaran sebesar itu harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat. Diskominfo memiliki kewajiban untuk menjelaskan secara detail penggunaan anggaran bandwidth, baik internasional maupun domestik — mulai dari kapasitas layanan, titik distribusi, hingga mekanisme kontrak dengan penyedia,” ujar Budi Irawan, Sabtu (11/10).
Menurutnya, dasar hukum untuk menuntut transparansi ini juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur asas akuntabilitas, keterbukaan, proporsionalitas, dan kepastian hukum dalam setiap tindakan administrasi pemerintah.
Lebih lanjut, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga menegaskan bahwa penyelenggara pemerintahan wajib memberikan informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat sebagai bagian dari hak pelayanan publik.
“Prinsip hukum administrasi negara menempatkan pemerintah sebagai pelayan publik, bukan penguasa informasi. Karena itu, transparansi dalam penggunaan anggaran digitalisasi menjadi ukuran nyata integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik,” tambah Budi.
FMBN berkomitmen akan menindaklanjuti temuan ini dengan mengajukan permohonan informasi resmi melalui PPID Diskominfo Kabupaten Tangerang. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada keterbukaan data, FMBN akan melanjutkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Informasi Provinsi Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen FMBN dalam mengawal prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) dan clean government (pemerintahan yang bersih), khususnya di bidang pengelolaan anggaran publik dan digitalisasi pemerintahan daerah.
(SOLEHUDDIN)