INEWSFAKTA.COM | JAKARTA SELATAN, 15 Desember 2025 – Sejumlah pihak yang mengajukan gugatan terkait kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan dilatarbelakangi persoalan jabatan, melainkan murni berkaitan dengan aspek hukum dan prosedural organisasi.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, usai sidang perkara gugatan Kadin Jawa Barat yang saat ini tengah berjalan.
Kuasa hukum penggugat, Roy Sianipar, menjelaskan bahwa gugatan telah resmi diajukan pada 24 November 2025, atau sebelum pelantikan Kadin Jawa Barat dilaksanakan oleh Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie dan disaksikan Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM).
“Perlu kami luruskan, ini bukan soal puas atau tidak puas terhadap jabatan. Gugatan kami diajukan sebelum pelantikan. Sesuai aturan hukum di Indonesia, kami terlebih dahulu menempuh upaya perundingan internal,” ujar Roy kepada wartawan.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah mengirimkan surat resmi agar pelantikan Kadin Jawa Barat ditunda sementara, mengingat masih berlangsungnya proses hukum dan perundingan internal sebagaimana diatur dalam ketentuan organisasi.
“Namun tidak ada jawaban. Bahkan pelantikan tetap dilaksanakan. Padahal terdapat jangka waktu 14 hari untuk menyelesaikan persoalan secara internal. Karena tahapan itu tidak dijalankan, maka gugatan kami lanjutkan ke pengadilan,” tegasnya.
Roy mengungkapkan, gugatan tersebut juga didasarkan pada dugaan adanya persoalan sejak tahap awal, mulai dari legalitas caretaker, proses Musyawarah Provinsi (Musprov) Kadin Jawa Barat, hingga hasil Musprov yang dinilai merugikan sebagian anggota dan pengurus.
Dalam persidangan, majelis hakim mencatat ketidakhadiran sejumlah tergugat, termasuk pihak-pihak dari Kadin pusat. Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada 5 Januari 2026, guna memberikan kesempatan terakhir kepada para tergugat untuk hadir.
Apabila para tergugat kembali tidak hadir, proses persidangan akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara, termasuk tahapan mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.
“Indonesia adalah negara hukum. Gugatan ini memiliki dasar hukum yang jelas dan akan kami buktikan di persidangan. Biarlah pengadilan yang menilai,” pungkas Roy.
Pihak penggugat menegaskan, langkah hukum ini merupakan bentuk penggunaan hak yang sah dalam organisasi, demi menjaga ketaatan terhadap aturan, transparansi, dan keadilan bagi seluruh anggota Kadin.
(red/tim)














