Jalan Desa Bertahun-Tahun Rusak, Warga Kampung Lebuh Minta Pemerintah Segera Bertindak

Seputar Desa182 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Sanghiang Jaya, Kec, Cimarga, Kabupaten Lebak, 29 Juni 2025 –  Kondisi jalan penghubung antar-desa di wilayah Kampung Lebuh, Desa Sanghiang Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, kembali menjadi sorotan dan keluhan masyarakat. Warga menilai, jalan yang rusak parah dan tak kunjung diperbaiki selama bertahun-tahun telah menyulitkan aktivitas sehari-hari dan menghambat akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

Jalan yang seharusnya menjadi urat nadi mobilitas masyarakat justru berubah menjadi beban. Becek dan licin dan seperti kubangan kerbau saat musim hujan, sehingga sulit dan hampir tidak bisa dilewati kendaraan roda empat. Padahal, secara jarak, akses jalan dari desa tetangga menuju Kampung Lebuh hanya berjarak beberapa kilometer saja. Namun karena minimnya perhatian dan perbaikan dari pihak berwenang, kondisi jalan tak kunjung berubah.

banner 336x280

“Menurut kami warga masyarakat Kampung Lebuh, jalan yang menuju kampung kami dari tahun ke tahun begini-begini saja. Padahal jaraknya cuma beberapa kilo dari desa tetangga. Tapi kami belum tahu kenapa tidak ada perbaikan.

“Kami sebagai pengguna jalan sangat menginginkan agar jalan ini diperbaiki, supaya kendaraan roda dua maupun roda empat bisa lewat dengan lancar dan aman,”kata salahsatu warga masyarakat yang tidak bersedia disebutkan namanya, dia sedang melintas dengan kendaraannya roda dua. Minggu (29/6).

Tanggung Jawab Pemerintah Desa dalam Pembangunan Jalan

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembangunan jalan desa merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Pemerintah Desa. Pemerintah Desa melalui Kepala Desa memiliki kewenangan menyelenggarakan Pemerintahan Desa, termasuk pembangunan infrastruktur, pembinaan masyarakat, serta pemberdayaan warga.

Rincian pembagian peran dan tanggung jawab pembangunan jalan desa meliputi:

Pemerintah Desa bertanggung jawab dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan jalan desa.

Kepala Desa memimpin serta mengkoordinasikan seluruh kegiatan pembangunan, termasuk pembangunan jalan.

Perangkat Desa membantu Kepala Desa dalam melaksanakan berbagai program pembangunan.

Masyarakat Desa didorong untuk berpartisipasi aktif dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta memberikan saran dan pengawasan.

Pembangunan jalan desa juga menjadi salah satu prioritas penggunaan Dana Desa, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Desa dan regulasi turunan lainnya. Namun, apabila anggaran desa tidak mencukupi atau skala kerusakan terlalu besar, maka Pemerintah Desa dapat dan seharusnya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lebak.

Harapan Warga Terhadap Pemerintah Desa dan Daerah

Kondisi jalan yang rusak berkepanjangan di Kampung Lebih menjadi cermin kebutuhan akan pengelolaan infrastruktur yang lebih responsif, adil, dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat. Masyarakat berharap Pemerintah Desa tidak hanya menunggu, melainkan aktif mengusulkan perbaikan melalui Musyawarah Desa (Musdes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), dan dalam usulan program ke Pemerintah Kabupaten Lebak.

“Kalau Pemerintah Desa punya keterbatasan anggaran, ya mohon diperjuangkan ke kabupaten. Kami rakyat kecil hanya bisa berharap dan bersuara. Jangan sampai karena kami tinggal di kampung, lalu dibiarkan begitu saja,” keluh salah satu warga masyarakat setempat.

Lebih lanjut, salahsatu warga masyarakat menyebutkan bahwa, perbaikan jalan bukan hanya soal kenyamanan, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat atas akses mobilitas yang aman dan memadai.

Pentingnya Perencanaan Partisipatif dan Keadilan Akses

Dalam konteks pembangunan Desa, keberhasilan tidak hanya diukur dari berapa banyak proyek fisik yang dibangun, melainkan dari sejauh mana pembangunan itu menjawab kebutuhan masyarakat. Jalan desa yang layak adalah fondasi penting untuk mendukung kegiatan ekonomi warga, mempercepat distribusi hasil tani, dan membuka peluang baru bagi usaha mikro di pedesaan.

Dengan adanya aspirasi ini, masyarakat Kampung Lebuh berharap, pemerintah Desa segera mengambil tindakan konkrit. Selain melalui alokasi Dana Desa, juga diharapkan ada sinergi dengan Pemkab Lebak agar perbaikan jalan dapat direalisasikan dalam waktu dekat.”harapnya.

“Kami bukan menuntut berlebihan, hanya ingin akses jalan yang layak seperti masyarakat di tempat lain. Kami percaya, jika ada niat baik dan perhatian dari pemerintah, maka jalan kami akan lebih baik. Jangan biarkan kami terus terisolasi hanya karena jalan yang tak diperbaiki,” tutupnya.

Aspirasi yang Tak Boleh Diabaikan

Kondisi ini menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan, bahwa pembangunan infrastruktur desa harus menyentuh seluruh wilayah tanpa terkecuali, termasuk daerah-daerah yang selama ini masih berada di pinggiran perhatian. Pemerintah Desa, Kecamatan, hingga Kabupaten diharapkan menanggapi aspirasi warga Kampung Lebuh dengan aksi nyata.

Jalan adalah akses kehidupan, dan suara warga adalah panggilan untuk perubahan.

(red)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *