INEWSFAKTA.COM | Oku Timur – Personil Polsek Madang Suku II, Polres Oku Timur, Polda Sumsel, melaksanakan pengecekan dan monitoring peredaran kembang api dan petasan, sekaligus lokasi titik kumpul masyarakat pada saat malam Natal dan Tahun Baru 2026 di wilayah Hukum Polsek Madang Suku II, Kab. Oku Timur, Senin (15/12/2025).
“Sasaran dalam kegiatan tersebut dengan melakukan pengecekan serta pendataan Petasan dan kembang api di Toko diwilayah hukum Polsek Madang Suku II, Dari hasil pengecekan dan monitoring penjual kembang api dbelum ditemukan orang dan toko yang berjualan kembang api” ucap Kapolsek Madang Suku II, Iptu, Ario Wibowo, ST.
Pengecekan dan monitoring dilaksanakan oleh Kapolsek Madang Suku II IPTU Ario Wibowo, ST II diwakili Kanit Binmas IPDA Sriyono didampingi ,Kanit Reskrim Aipda Harmoko,.Kanit IK Bripka L. Budi Prasetyo, SE ,.Aipda Marlan Abadi personil dan Brigadir Ganta Gunaco.
Selanjutnya kata Kapolsek”Petasan dilarang, karena membahayakan mengakibatkan kebakaran mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain,selain itu suara petasan juga mengganggu ketertiban umum dan efek ledakan bisa melukai mengakibatkan kerusakan bangunan,” tutupnya.
Adapun Pengecekan di laksanakan di Toko Sinar Jaya Desa Dadimulyo Kec. Madang Suku II, Toko Agen Cahaya Desa Srikencana Kec. Madang Suku II, Toko Azzam Desa Kotanegara Timur Kec. Madang Suku II , Toko Anggi di Desa Batumarta VI Kec. Madang Suku III , Toko Family di Desa Batumarta VI Kec. Madang Suku III Kab. Oku Timur.
(Red/Erik)














