Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Cikupa Ingkar Janji: Data SPMB dan KK Penerima Murid Baru Tak Kunjung Diberikan

Pendidikan39 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Tangerang Cikupa – Aliansi Masyarakat advokat lembaga dan Forum Media Banten Peduli sebagai pemantau pendidikan di wilayah Kabupaten Tangerang menyampaikan” kekecewaan mendalam terhadap Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Cikupa yang dianggap tidak menepati janji dalam memberikan data penting terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.

Saat proses mediasi yang dilakukan sebelumnya, Kepala Sekolah secara langsung berjanji akan memberikan data Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dari semua jalur, termasuk data Kartu Keluarga (KK) para murid yang diterima. Namun hingga saat ini, tidak ada satu pun data yang diserahkan, bahkan tidak ada kejelasan tindak lanjut dari pihak sekolah,”ujar Budi Irawan selaku koordinator ketua Aliansi.

banner 336x280

“Kami tagih janji ucapan Kepala Sekolah!”
Janji tersebut disampaikan dalam forum resmi mediasi yang melibatkan berbagai pihak serta disaksikan Aliansi. Maka, sikap kepala sekolah yang tidak konsisten dan mengabaikan komitmennya, patut dipertanyakan integritas serta kapasitas kepemimpinannya dalam mengelola lembaga pendidikan negeri.

Lanjut Budi Irawan ”Sikap menutup-nutupi informasi seperti ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa informasi tentang proses dan hasil penerimaan peserta didik merupakan informasi yang wajib diumumkan dan dapat diakses oleh publik.

Kami menegaskan kembali bahwa,
Data SPMB dari semua jalur (Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, Prestasi) wajib dibuka;

Data Kartu Keluarga (KK) penerima murid baru diperlukan untuk menilai keabsahan domisili dan keadilan seleksi;

Kepala sekolah wajib memenuhi janjinya kepada publik, bukan sekadar memberi harapan kosong.

Jika tidak ada realisasi dalam waktu dekat, kami akan mengambil langkah hukum dan administratif, termasuk melaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Komisi Informasi, hingga Ombudsman RI.
Transparansi adalah hak publik, bukan permintaan pribadi. Jangan abaikan kepercayaan masyarakat,”tutup Budi Irawan dengan nada kesal.

(red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *