INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 23 September 2025 – Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-SARBUMUSI) menyampaikan usulan resmi dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, Sarbumusi menegaskan bahwa perubahan regulasi ketenagakerjaan harus mampu menjawab tantangan globalisasi, memperkuat perlindungan hak-hak pekerja, sekaligus meningkatkan daya saing nasional.
“Isu strategis yang kami angkat antara lain penguatan hubungan industrial berbasis sektoral, penguatan peran koperasi pekerja, dan perluasan jaminan sosial bagi pekerja baru. Prinsipnya, semua ini harus sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai ekonomi kerakyatan,” tegas Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarbumusi.
—
Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengalami beberapa kali perubahan. Namun sejumlah persoalan substansial masih belum terjawab, terutama menyangkut ketidaksetaraan posisi tawar antara pekerja dan pengusaha, lemahnya peran koperasi pekerja, serta minimnya perlindungan sosial bagi pekerja baru.
Sarbummusi menilai bahwa perubahan ketiga UU Ketenagakerjaan ini menjadi momentum penting untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, demokratis, dan berkelanjutan.
—
Tiga Usulan Utama Sarbumusi
1. Penguatan Hubungan Industrial Berbasis Sektoral
Federasi Serikat Pekerja perlu diperkuat dalam skala sektoral agar mampu mengurangi fragmentasi serikat pekerja, meningkatkan posisi tawar, serta menghadirkan standar hak kerja yang seragam dalam satu bidang industri.
LKS Tripartit Sektoral harus dioptimalkan sebagai forum dialog sosial, untuk menyelesaikan problem sektoral seperti di industri pertambangan, tekstil, maupun transportasi. Dengan demikian, potensi konflik horizontal dapat diminimalisir dan tercipta rasa memiliki (sense of belonging) antar pelaku industri.
Upah Minimum Sektoral (UMS) harus ditegaskan sebagai instrumen penting untuk menciptakan keadilan distributif, mengurangi disparitas, dan memberikan perlindungan yang lebih sesuai dengan kompleksitas sektor tertentu.
2. Penguatan Peran Koperasi Pekerja
Induk Koperasi Pekerja harus diperkuat sebagai wadah peningkatan kesejahteraan buruh. Koperasi pekerja bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar utama hubungan industrial berbasis prinsip kekeluargaan.
Penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam koperasi pekerja perlu ditegaskan melalui regulasi, sehingga koperasi dapat dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan independensi.
Pemerintah perlu menegaskan dalam regulasi bahwa koperasi pekerja memiliki peran eksplisit sebagai bagian dari sistem hubungan industrial nasional, guna meningkatkan taraf hidup karyawan melalui usaha bersama.
3. Perluasan Jaminan Sosial bagi Pekerja Baru
Pekerja baru harus langsung terlindungi sejak hari pertama bekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, bukan hanya ketika melewati masa kerja tertentu.
Sarbumusi mengusulkan adanya alokasi minimal 20% dari Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai jaminan dasar bagi pekerja usia kerja 0–1 tahun yang rentan.
Dengan perlindungan sosial sejak awal, pekerja baru akan terhindar dari risiko kerentanan, sementara perusahaan pun didorong untuk lebih taat dalam mendaftarkan karyawan ke BPJS.
—
Harapan dan Penutup
Konfederasi Sarbumusi menegaskan bahwa perubahan UU Ketenagakerjaan harus diarahkan pada pembangunan sistem yang berkeadilan, berkelanjutan, dan sejalan dengan prinsip ekonomi kerakyatan.
“Perubahan regulasi tidak boleh hanya menyesuaikan kepentingan pasar. Kesejahteraan buruh adalah kunci pembangunan ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Dengan memperkuat hubungan industrial berbasis sektoral, peran koperasi pekerja, serta jaminan sosial yang inklusif, Indonesia akan mampu meningkatkan daya saing nasional sekaligus menjaga martabat pekerja,” tutup Sarbumusi dalam pernyataannya.
—
📌 Kontak Media
DPP Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-SARBUMUSI)
Jl. Raden Saleh 1 No. 7A, Jakarta Pusat 10430
Telp: (021) 22391833
Email: konfederasi.sarbumusi@gmail.com
Website: www.ksarbumusi.or.id