KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Tersangka Kasus Pungli Sertifikasi K3

Hukum355 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | JAKARTA, 22 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025), setelah sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025).

banner 336x280

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

> “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” ujar Setyo di hadapan awak media.

 

Daftar Tersangka

1. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI 2024–2029

2. Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan & Personel K3

3. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian & Evaluasi Kompetensi K3

4. Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3

5. Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan & Personel Kesehatan Kerja

6. Fahrurozi (FRZ) – Dirjen Binwasnaker dan K3

7. Hery Sutanto (HS) – Mantan Direktur Bina Kelembagaan

8. Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator

9. Supriadi (SUP) – Koordinator

10. Temurila (TEN) – Pihak swasta PT KEM Indonesia

11. Miki Mahfud (MM) – Pihak swasta PT KEM Indonesia

 

Sebelas tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih, untuk 20 hari pertama hingga 11 September 2025.

Barang Bukti OTT

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa 22 kendaraan mewah – di antaranya Nissan GTR, BMW, Hyundai Palisade, Mitsubishi Pajero Sport, Jeep, Vespa, hingga motor sport Ducati.

Selain itu, turut diamankan uang tunai senilai Rp170 juta dan USD 2.201.

Jeratan Hukum

Para tersangka dijerat dengan:

Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,

Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,

Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(red)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *