Lawan Kecurangan, Isteri PPK RW 08 Kalibaru Bongkar Siasat Jahat sang Suami dan Kawan-kawan

Breaking News679 Dilihat
banner 468x60

 

INEWSFAKTA.COM | JAKARTA UTARA – Ada hal unik di tengah-tengah kekisruhan pasca pemilihan Ketua RW 08 Kelurahan Kalibaru. Beberapa isteri anggota PPK RW 08 justeru membongkar siasat jahat suami dan rekan-rekannya untuk memenangkan salah satu calon.

banner 336x280

Alasan emak-emak tersebut membongkar kecurangan PPK RW 08 adalah, untuk menegakkan kejujuran dan memastikan RW yang jadi bukan dari hasil kecurangan.

“Saya tau mereka memasukkan warga bukan domisili untuk mencoblos. Saya sendiri ikut memastikan kok ke rumahnya langsung, memang si pencoblos itu tinggal di RW 012 bukan RW 08. Ada juga panitia ikut mencoblos, orang saya sampai akhir di tenda,” terang dia kepada wartawan, Sabtu 25 Januari 2025.

Ia juga meminta agar pihak Kelurahan bersifat netral, tidak keberpihakan pada salah satu calon. “Lurah harusnya netral, mentang-mentang mau pensiun. Informasi yang saya terima lurah hanya nerima hasil Pleno dari PPK tanpa mempelajari masalah yang terjadi di lapangan, mau ada kecurangan dan kegaduhan lurah ga peduli,” kata dia.

Ia juga kecewa setelah suaminya dan PPK RW 08 yang lain dipanggil pihak Kelurahan untuk klarifikasi, namun tidak terbuka akan hasil pemanggilan itu. “Ini urusan laki-laki, jangan ikut campur,” kata dia menirukan ucapan suaminya yang merupakan PPK RW 08.

Sebelumnya, warga inisial RSD kepada awak media. Kamis (16/1/2024). Ia mengungkap banyak aturan yang dilanggar oleh panitia pemilihan RW. Pertama, merujuk Tata tertib Pemilihan RW Periode tahun 2024-2029 Kelurahan Kalibaru tepatnya Persyaratan Pemilih RW di Pasal 5 Ayat 1 dan 4 berbunyi:

“(1) Pemilih adalah warga di RW setempat secara Fisik dan Administratif (memiliki Identitas KK/KTP) bertempat tinggal dan beralamat di RW setempat (de facto dan de jure) dan (4) Bilamana pemilih yang beralamat (KTP/KK) di wilayah RW tersebut namun tidak bertempat tinggal di RW tersebut, maka pemilih tersebut menjadi hilang haknya (Ketentuan Umum Pergub 22 tahun 2022 pasal 1 ayat 13).

Ironisnya, ditemukan pemilih atas nama Mesin yang tinggal di RW 012 Kelurahan Kalibaru justeru mendapatkan undangan hak pilih dan melakukan pemilihan memilih calon urut no 1.

Kemudian, adanya ketidaksesuaian antara C-Plano dan undangan yang hadir (DPT dan DPTb). C-Plano berjumlah 902 suara. Sedangkan, undangan yang hadir (DPT dan DPTb) berjumlah 901 suara.

Mirisnya lagi, dalam rapat bersama PPK RW 08 untuk daftar pemilih tambahan (DPTb) harus menyertakan fotocopy KK dan surat pengantar dari ketua RT yang bersangkutan dengan keterangan domisili pemilih tersebut. Nyatanya, ketika pemilihan berlangsung pemilih hanya menyertakan KK tanpa keterangan domisili.

Tak hanya itu, dalam rapat bersama PPK RW 08 diumumkan kepada warga untuk DPTb dapat memilih mulai pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00. Nyatanya, ketika pemilihan berlangsung adanya perubahan mendadak oleh panitia yang dimana DPTb justru ditutup pukul 12.00.

“Kami sudah melaporkan kepada lurah sebagai pemangku kepentingan di sini, namun ia enggan menerima laporan kecurangan kami dan menyatakan mutlak menerima hasil dari panitia penyelenggara,” tandasnya.

red/tim)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *