INEWSFAKTA.COM | KABUPATEN BEKASI – Aksi penganiayaan dan kekerasan anak di bawah umur yang di lakukan oleh ayah tiri korban di alami oleh seorang pemuda berusia 16 th berinisial A, saat melerai pertengkaran yang terjadi antar terduga pelaku dengan ibunya di Tarumajaya Kabupaten Bekasi.
Kejadian ini terjadi sudah cukup lama kurang lebih 6 bulan persisnya di bulan 6 juli 2024, dan korban sempat melaporkan kejadian yang di alaminya kepada pihak Polsek Tarumajaya dan di terima laporan pengaduannya oleh petugas piket saat itu.
Saat itu Polsek Tarumajaya akan memediasikan kedua belah pihak untuk berdamai dengan menempuh jalur kekeluargaan dan di setujui oleh kedua belah pihak.
Ayah angkat korban saat di mintai keterangan oleh awak media menjelaskan “Seiringnya waktu pihak terduga pelaku tidak ada itikad baik untuk penyelesaian masalah yang terjadi dan juga tidak ada kabar kelanjutannya dari pihak Polsek Tarumajaya selama 6 bulan ini ” ujarnya.
Kasus kejadian ini mendapatkan perhatian khusus dari Ketua Markas Anak Cabang ( MAC ) Laskar Merah Putih ( LMP ) Tarumajaya, Bang Niman, untuk membantu ayah angkat korban dan korban untuk mengawal dan melaporkan kembali kejadian ini ke pihak kepolisian Polsek Tarumajaya Sabtu pagi (4/01/2025).
Ayah angkat korban bersama korban dan juga ketua MAC LMP Tarumajaya beserta jajaran ranting dan anggota LMP mengawal ayah angkat korban dan juga korban melaporkan kembali kejadian ini ke pihak Polsek Tarumajaya agar segera terduga pelaku di proses hukum.
Ketua MAC LMP Tarumajaya Bang Niman menjelaskan kepada awak media, “saya beserta jajaran ranting – ranting dari LMP Tarumajaya akan membantu kawal kasus ini sampai tuntas demi keadilan dari korban, karena korban kebetulan adalah cucu saya “katanya.
Kehadiran ayah angkat korban dan korban beserta Anggota LMP dari MAC Tarumajaya di terima oleh petugas Piket Reskrim beserta di dampingi Kanit Binmaspol dan 2 anggota Polsek Tarumajaya.
Petugas Piket menjelaskan akan segera menindaklanjuti laporan ini agar bisa segera di proses hukum berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang ada, “Kami Pihak Polsek Tarumajaya sesuai dengan tugas fungsi dari kepolisian yaitu melayani dan mengayomi masyarakat akan siap menindak lanjuti permasalahan kasus ini.
(red/Nanang)