INEWSFAKTA.COM | Jakarta – Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis menggelar Konferensi Pers pada Selasa, 1 Juli 2025 di Kantor Hukum SAY & PARTNERS, Matraman, Jakarta Timur. Kegiatan ini digelar untuk merespons undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya dan undangan gelar perkara khusus dari Bareskrim Mabes Polri terhadap sejumlah pihak, termasuk Dr. Roy Suryo Notodiprojo, Dr. Rismon Hasibuan, dan beberapa aktivis lain yang selama ini menyuarakan adanya dugaan pemalsuan dokumen Ijazah atas nama Presiden Joko Widodo.
Pernyataan Hukum: Klarifikasi Bukan Prosedur Hukum
Dalam pernyataannya, Tim Advokasi menyatakan bahwa undangan klarifikasi tidak memiliki dasar hukum yang mengikat, karena tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Klarifikasi dinilai hanya bersifat administratif atau anjuran, bukan merupakan proses penyelidikan atau penyidikan formal yang dapat memaksa kehadiran warga negara.
> “Pemanggilan semacam ini tidak memiliki konsekuensi hukum. Ini hanya bentuk tekanan yang tidak sejalan dengan asas process of law,” tegas Ahmad Khozinudin, S.H., Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi.
Tim juga mengkritisi kehadiran pihak-pihak pelapor seperti Andi Kurniawan, Kapriani Lesmana, Samuel Sweden, hingga ormas-ormas tertentu, yang disebut tidak memiliki legal standing karena tidak mengalami kerugian langsung dalam dugaan perkara ini.
Dugaan Kriminalisasi & Tekanan terhadap Aktivis
Tim menduga bahwa undangan tersebut hanya merupakan bagian dari skenario kriminalisasi terhadap akademisi, aktivis, dan profesional hukum, yang selama ini aktif menelusuri, menganalisis, dan mengkritisi aspek legalitas dokumen milik Presiden Joko Widodo. Termasuk di antaranya adalah kajian forensik terhadap bentuk, format, dan tanda tangan dalam ijazah yang dipersoalkan.
> “Kami tidak sedang menyerang pribadi, tapi menuntut transparansi terhadap dokumen publik milik seorang pejabat negara yang telah dua periode menjabat Presiden Republik Indonesia,” ujar Dr. Roy Suryo, narasumber utama dalam konferensi pers.
Kronologi dan Fakta Penting
1. Laporan Dugaan Pemalsuan telah diajukan ke Bareskrim Mabes Polri.
2. Klarifikasi terhadap pelapor dan para pengamat sudah dilakukan pada 15 Mei dan 26 Mei 2025.
3. MK dalam Putusan No. 105/PUU-XXI/2024 menegaskan bahwa ekspresi publik untuk kepentingan umum dalam bentuk kritik dan pembuktian akademik tidak dapat dikriminalkan sebagai pencemaran nama baik.
4. Beberapa analisis menyebut bahwa dokumen ijazah diduga dicetak ulang di kawasan Pasar Pramuka, Jakarta – fakta ini diperoleh dari investigasi teknis.
Susunan Tim Advokasi dan Narasumber
Petrus Selestinus, S.H. – Koordinator Litigasi
Ahmad Khozinudin, S.H. – Koordinator Non Litigasi
Dr. Roy Suryo Notodiprojo – Pakar telematika dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI
Dr. Rismon Hasibuan – Pakar dokumen akademik
Syamsuddin Alimsyah, S.H. – Pengacara publik dan penghubung media
Andrianto, M.Si. – Aktivis demokrasi dan mantan pengawas pemilu
Sikap Resmi Tim Advokasi
Tim Advokasi menyatakan sikap tegas bahwa:
1. Akan menolak semua bentuk pemanggilan klarifikasi yang tidak sah dan tidak diatur dalam KUHAP.
2. Akan terus mendorong upaya pembuktian secara akademik dan legal mengenai dokumen publik milik Presiden.
3. Akan tetap hadir di ruang publik dan media, menjelaskan fakta-fakta secara objektif dan transparan.
4. Menyerukan kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan mendukung kebebasan akademik serta transparansi informasi publik.
Sumber : Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis
(red/)