Menolak Pemanggilan Klarifikasi: Tim Advokasi Roy Suryo dkk Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum, Tuntut Transparansi dan Tegakkan Hak Konstitusional

Hukum33 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta – Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis menggelar Konferensi Pers pada Selasa, 1 Juli 2025 di Kantor Hukum SAY & PARTNERS, Matraman, Jakarta Timur. Kegiatan ini digelar untuk merespons undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya dan undangan gelar perkara khusus dari Bareskrim Mabes Polri terhadap sejumlah pihak, termasuk Dr. Roy Suryo Notodiprojo, Dr. Rismon Hasibuan, dan beberapa aktivis lain yang selama ini menyuarakan adanya dugaan pemalsuan dokumen Ijazah atas nama Presiden Joko Widodo.

Pernyataan Hukum: Klarifikasi Bukan Prosedur Hukum

banner 336x280

Dalam pernyataannya, Tim Advokasi menyatakan bahwa undangan klarifikasi tidak memiliki dasar hukum yang mengikat, karena tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Klarifikasi dinilai hanya bersifat administratif atau anjuran, bukan merupakan proses penyelidikan atau penyidikan formal yang dapat memaksa kehadiran warga negara.

> “Pemanggilan semacam ini tidak memiliki konsekuensi hukum. Ini hanya bentuk tekanan yang tidak sejalan dengan asas process of law,” tegas Ahmad Khozinudin, S.H., Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi.

Tim juga mengkritisi kehadiran pihak-pihak pelapor seperti Andi Kurniawan, Kapriani Lesmana, Samuel Sweden, hingga ormas-ormas tertentu, yang disebut tidak memiliki legal standing karena tidak mengalami kerugian langsung dalam dugaan perkara ini.

Dugaan Kriminalisasi & Tekanan terhadap Aktivis

Tim menduga bahwa undangan tersebut hanya merupakan bagian dari skenario kriminalisasi terhadap akademisi, aktivis, dan profesional hukum, yang selama ini aktif menelusuri, menganalisis, dan mengkritisi aspek legalitas dokumen milik Presiden Joko Widodo. Termasuk di antaranya adalah kajian forensik terhadap bentuk, format, dan tanda tangan dalam ijazah yang dipersoalkan.

> “Kami tidak sedang menyerang pribadi, tapi menuntut transparansi terhadap dokumen publik milik seorang pejabat negara yang telah dua periode menjabat Presiden Republik Indonesia,” ujar Dr. Roy Suryo, narasumber utama dalam konferensi pers.

Kronologi dan Fakta Penting

1. Laporan Dugaan Pemalsuan telah diajukan ke Bareskrim Mabes Polri.

2. Klarifikasi terhadap pelapor dan para pengamat sudah dilakukan pada 15 Mei dan 26 Mei 2025.

3. MK dalam Putusan No. 105/PUU-XXI/2024 menegaskan bahwa ekspresi publik untuk kepentingan umum dalam bentuk kritik dan pembuktian akademik tidak dapat dikriminalkan sebagai pencemaran nama baik.

4. Beberapa analisis menyebut bahwa dokumen ijazah diduga dicetak ulang di kawasan Pasar Pramuka, Jakarta – fakta ini diperoleh dari investigasi teknis.

Susunan Tim Advokasi dan Narasumber

Petrus Selestinus, S.H. – Koordinator Litigasi

Ahmad Khozinudin, S.H. – Koordinator Non Litigasi

Dr. Roy Suryo Notodiprojo – Pakar telematika dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI

Dr. Rismon Hasibuan – Pakar dokumen akademik

Syamsuddin Alimsyah, S.H. – Pengacara publik dan penghubung media

Andrianto, M.Si. – Aktivis demokrasi dan mantan pengawas pemilu

Sikap Resmi Tim Advokasi

Tim Advokasi menyatakan sikap tegas bahwa:

1. Akan menolak semua bentuk pemanggilan klarifikasi yang tidak sah dan tidak diatur dalam KUHAP.

2. Akan terus mendorong upaya pembuktian secara akademik dan legal mengenai dokumen publik milik Presiden.

3. Akan tetap hadir di ruang publik dan media, menjelaskan fakta-fakta secara objektif dan transparan.

4. Menyerukan kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan mendukung kebebasan akademik serta transparansi informasi publik.

Sumber : Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis

(red/)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *