INEWSFAKTA.COM | Kabupaten Bekasi – Menteri keuangan Sri mulyani indrawati resmi mengeluarkan alokasi dana dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 untuk mendukung pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih ( KopDes Merah Putih ). Kebijakan ini ditetapkan melalu Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 yang langsung di tandatangani oleh menteri keuangan Sri Mulyani pada tanggal 28 Agustus 2025 dan mulai berlaku per tanggal 1 September 2025
Aturan tersebut sebagai tindak lanjut atas Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 mengenai percepatan pembentukan Kopdes merah putih.KopDes Merah Putih di rancang sebagai wadah untuk memperkuat kemandirian perekonomian bangsa.
Dalam pelaksanaannya pendanaan koperasi ini tidak hanya mengandalkan pemerintah ,tapi juga melibatkan pihak perbankan yang berperan sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP).
Seperti yang tertulis dalam Pasal 2 PMK 63/2025 yaitu “Pemerintah menggunakan SAL untuk penempatan dana kepada bank.Besaran dana SAL sebagaimana yang di maksud adalah sebesar 16 triliun “.
Dana sebesar Rp. 16 triliun tersebut kemudian akan ditempatkan di bank bank BUMN untuk kemudian di salurkan ke KopDes Merah Putih dalam bentuk pinjaman.Adapun Bank Bank yang sudah di tunjuk untuk menyalurkan kredit adalah BRI,BNI , Bank Mandiri dan Bank BSI dengan nilai bunga rendah sebesar 6%.
(red/Nanang)