INEWSFAKTA.COM | Kab. Tangerang – Aliansi solidaritas bangsa menyorot isu rotasi mutasi pejabat oleh pemerintah daerah untuk kabupaten Tangerang, dalam audiensi tersebut Khaerudin Sakban, S.Pd.I., M. Pd, selaku ketua umum Advokasi Sosial Nusantara (ASN) yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Bangsa (ASB), menjelaskan bahwa tolak ukur dalam menentukan pengangkatan jabatan harusnya menggunakan 3 Variabel di antaranya Kontrak kinerja, Management kinerja dan Evaluasi kinerja, hal tersebut menentukan bagaimana pola kerja dan profesionalisme pejabat pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan kapasitas pelayanan terhadap masyarakat,”ujar khaerudin
Ia juga menjelaskan bahwa agenda rotasi mutasi tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan cacat secara prosedur serta menyalahi ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa setiap kepala daerah dilarang untuk melakukan rotasi mutasi selama 6 bulan setelah di Lantik selain itu Dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), profesionalisme ASN ditegaskan melalui beberapa pasal. Pasal 3 menyatakan bahwa ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, komitmen, integritas moral, tanggung jawab pada pelayanan publik, kompetensi sesuai bidang tugas, kualifikasi akademik, jaminan perlindungan hukum, dan profesionalisme jabatan, tutur khaerudin”
menonjol dalam rotasi mutasi tersebut ada sejumlah nama-nama yang di dugaan terjadi nepotisme dalam agenda rotasi dan promosi jabatan di antaranya: EVA MARLINA, S.E., M.SI. yang sebelumnya menjabat di Kasubbid Penagihan & Penindakan-Bapenda, sekarang menjabat sebagai Kepala UPTD Pajak Daerah Wilayah II Bapenda dan Ahmad Dadang Suhendar, S.E., M.SI yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid pelayanan, penelitian, verivikasi dan SI pendapatan-Bapenda dua nama tersebut adalah paman dan keponakan,”Lanjut
Muhammad Farly gusriadi jabatan lama Lurah Cisauk dan sekarang menjabat sebagai sekertaris kecamatan Pagedangan yang juga anak kandung dari Drs. MUHAMMAD MAESAL RASYID selaku Bupati Kabupaten Tangerang yang semakin memperkuat dugaan kami bahwa pelaksanaan rotasi mutasi sebagai langkah awal dalam membangun kerajaan baru guna dan dalam rangka memperkokoh, melanggengkan kekuasaan, jelas itu adalah merupakan tindak abouse of power penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan pribadi dan agenda kekeluargaan dalam lingkup pemerintah daerah kabupaten Tangerang. “tegas khaerudin.
(red)