Pemilik Tanah Dilaporkan, Surat Undangan Tidak Jelas, Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro Tutup Mata

Hukum259 Dilihat
banner 468x60

Inewsfakta.com|Bojonegoro – Dalam Kasus yang saya tanganin, sangat konyol. Perkenalkan nama Saya Aisya Vijayashree, S.H. selaku kuasa hukum, dari klien saya. Disini jelas saya sangat keberatan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro yang menurut saya, merugikan klien saya, Merusak nama baik, tolong keadilan ditegakkan, sesuai norma atau kaidah hukum yang berlaku di negara Indonesia, hukum tidak Boleh di buat Semaunya, tanpa di lihat bukti-bukti yang ada” tuturnya

Seharusnya Penyidik Kepolisian mengeluarkan surat lebih teliti agar surat tersebut benar-benar sudah sesuai aturan kepolisian, undangan Nomor : B/722/IV/RES.1.2/2025/Satreskrim tertulis untuk hadir pada hari Senin/21 April 2025 Pukul 09.00 Wib dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor : B/723/IV/RES.1.2/2025/Satreskrim diterima Klien saya jam 16.00 Wib dihari Senin itu juga, yang menjadi pertanyaaan saya, isinya tidak jelas siapa yang membuat laporan kenapa begitu cepat mengeluarkan dan menertibkan Surat undangan tersebut ke klien saya. Sepanjang perjalanan perkara ini kita sudah tidak ingin ada mediasi ” jelasnya di depan awak media.

banner 336x280

Maladministrasi dalam menerbitkan sertipikat tanah PTSL yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro yang beralamat di Jl. Dr. Cipto No.149 Bojonegoro

Tanah pertanian di Desa Sumberarum, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro. Unit IV Satreskrim Polres Bojonegoro Jl. MH. Thamrin 46 Bojonegoro Penerbitan sertipikat tanah tidak sesuai dengan dokumen yang diajukan klien saya berinisial ‘S

Harapan Klien saya Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro untuk meneliti data Fisik dan data Yuridis dengan hati-hati sehingga tidak merugikan klien yang saya tanganin ini. Untuk penyidik Polres Bojonegoro jika memanggil Klien saya harus jelas isi suratnya

Kita bersurat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro untuk diperbaiki sertipikat tanah tersebut namun tidak ada tanggapan sehingga kita mengirimkan somasi-somasi lalu ditanggapi Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro untuk diajukan Gugatan hingga muncul perkara Nomor : 4/G/2025/PTUN.SBY

Pihak kantor pertanahan kabupaten Bojonegoro akan menerbitkan sertipikat baru, namun diperlukan tanda tangan Kepala Desa sebagai persyaratannya” tutupnya di depan awak media.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *