Pengungkapan Kasus Curanmor di Alam Sutera: Polsek Pinang Amankan 2 Tersangka dan 9 Unit Sepeda Motor, Jhon LBF Turut Hadir Berikan Apresiasi

Polri13 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Tangerang, 17 Juli 2025 – Polsek Pinang Tangkap Komplotan Pencuri Motor di Alam Sutera, Gunakan Kunci T dan Modifikasi Mesin. Reskrim Polsek

Pinang Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dengan modus pemberatan yang meresahkan masyarakat sekitar kawasan Alam Sutera. Dua tersangka diamankan dalam operasi ini, dengan barang bukti sembilan unit sepeda motor berbagai merek hasil kejahatan.(1707/2025)

banner 336x280

Kapolsek Pinang,
IPTU Adityo Wijanarko, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Tutuk Syaiful Akbar, S.H., setelah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kehilangan kendaraan di area Jogging Track Alam Sutera.

“Kami menindaklanjuti keluhan masyarakat. Berkat kejelian tim di lapangan, kami berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar IPTU Adityo.

Kronologis Penangkapan

Aksi pencurian terjadi pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Lokasi kejadian berada di
Jl. Sutera Boulevard, Jogging Track Alam Sutera, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Tersangka berinisial CB (25 tahun) dan RP (25 tahun), keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka kedapatan mencuri sepeda motor yang diparkir pemiliknya dengan menggunakan kunci letter “T” — alat yang umum dipakai pelaku curanmor.

Pihak kepolisian yang melakukan patroli dan penyelidikan dengan cara memasang sepeda motor sebagai umpan (undercover surveillance), berhasil memancing kedua pelaku. Saat itu, CB dan RP datang menggunakan sepeda motor dan langsung mencoba merusak kunci motor target.

Anggota Tim Opsnal segera melakukan penyergapan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu unit kunci letter “T”, dan para pelaku langsung digiring ke Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil interogasi awal mengarah ke lokasi penyimpanan motor hasil curian di daerah Rumpin, Bogor. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 9 (sembilan) unit sepeda motor berbagai merek. Beberapa di antaranya telah diganti nomor rangka dan nomor mesin.

– Barang Bukti yang Diamankan
– 9 unit sepeda motor hasil curian
– 2 (dua) kunci letter T
– 1 (satu) buah kunci palsu
– 2 (dua) helm dan jaket ojek online warna cokelat muda
– 1 (satu) buah sweater warna hijau

Status dan Ancaman Hukum

Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Para tersangka dijerat *Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP jo Pasal 54 KUHP* dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Pungkasnya.

Kehadiran Jhon LBF

Dalam kesempatan konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolsek Pinang, tampak hadir Jhon LBF, seorang pengusaha muda sekaligus tokoh inspiratif pecinta klub motor besar di Indonesia. Jhon memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Pinang atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.

“Saya pribadi sangat mengapresiasi kinerja aparat yang sudah menjaga keamanan wilayah. Sebagai pecinta motor, saya ikut merasakan keresahan masyarakat soal maraknya curanmor. Semoga ini jadi efek jera,” ujar Jhon LBF di hadapan wartawan.

Kapolsek Pinang mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, khususnya di ruang terbuka. Masyarakat disarankan untuk menggunakan kunci ganda dan memasang alat pelacak GPS pada kendaraan guna mengantisipasi pencurian.
Penutup.

( red/Hasan Hariri)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *