Polri Tangani Perkara Pencucian Uang Dengan Tindak Pidana Asal Pertambangan Emas Tanpa Izin Transaksi Terkait Capai RP, -25, 8 Triliun 

Polri19 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta – Kegiatan penggeledahan yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tindak pidana asalnya adalah penampungan, pemanfaatan, pengolahan atau pemurnian, pengangkutan, serta penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI).

Pengungkapan perkara ini didasarkan pada Laporan Hasil Analisis yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri yang dilakukan oleh toko emas, serta kegiatan perdagangan perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari PETI.

banner 336x280

Perkara ini berkaitan dengan praktik penambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat selama kurun waktu 2019-2022. Kasus tersebut sebelumnya telah disidiki dan mendapatkan putusan tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Pontianak. Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan persidangan, ditemukan alur pengiriman emas ilegal serta aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak yang kini menjadi obyek penyidikan TPPU.

Dari hasil penyidikan sementara, diketahui akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp 25,8 Triliun. Transaksi tersebut meliputi pembelian emas dari tambang ilegal serta penjualan sebagian atau seluruhnya kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

Pada hari ini, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan secara serentak di 3 lokasi, yaitu:

– 1 lokasi tempat tinggal di Surabaya

– 2 lokasi di Kabupaten Nganjuk (1 toko emas dan 1 tempat tinggal)

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan barang bukti terkait dugaan tindak pidana, antara lain surat atau dokumen, bukti elektronik, uang tunai, serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang atas tindak pidana asal PETI.

Dittipideksus Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi segala bentuk praktik pertambangan ilegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian bagi lingkungan dan kekayaan negara. Setiap orang yang terlibat dalam penampungan, pemanfaatan, pengolahan atau pemurnian, pengangkutan, dan penjualan mineral yang berasal dari pertambangan ilegal akan dikenai penegakan hukum secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyidik juga melakukan komunikasi aktif dan kolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan untuk pengungkapan perkara ini. Penanganan perkara ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sekaligus menjadi bentuk penegasan komitmen Polri dalam melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

Hormat Kami,

DIRTIPIDEKSUS BARESKRIM POLRI
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak SIK, MSi.

(red)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *