INEWSFAKTA.COM | OKU TIMUR – Polsek Buay Madang, Polres Oku Timur, Polda Sumsel, melakukan penangkapan pelaku pencurian sepeda motor yang dilakukan dua pria tak dikenal di Dusun Aruan, Desa Mulyo Agung, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, Jum’at (02/05/2025).
Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah aksi mereka digagalkan oleh korban dibantu warga dan aparat kepolisian Polsek Buay Madang.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 18.30 WIB, tepat seusai waktu salat Maghrib. Korban, M. Arif Gufron (22), seorang mahasiswa, mendengar suara mencurigakan dari arah samping rumah.
Ia mendapati sepeda motor Honda Kharisma miliknya sedang dibawa kabur oleh dua orang tak dikenal.
Tanpa ragu, korban langsung mengejar para pelaku menggunakan motor lain sambil berteriak “maling!”. Aksi kejar-kejaran berlanjut hingga ke Desa Sridadi dan menarik perhatian warga sekitar.
Saat salah satu pelaku terjatuh dari motor curian, korban berhasil menariknya hingga terjatuh bersama sepeda motor mereka sendiri.
Warga yang datang membantu kemudian berhasil menangkap salah satu pelaku di lokasi kejadian.
Sementara pelaku kedua yang sempat melarikan diri, akhirnya berhasil diamankan oleh warga yang turut melakukan pengejaran.
Pihak Polsek Buay Madang yang menerima laporan segera turun ke lokasi.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Sofiyan Ardeni, SH, bersama Kanit Reskrim Aiptu Elpiadi dan anggota, polisi mengamankan kedua pelaku dari amukan massa dan membawa mereka ke Mapolsek Buay Madang untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku diketahui berinisial YS dan EN, masing-masing berusia 25 tahun dan berasal dari Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Pemuka Peliung.
Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor milik korban yang dicuri, epeda motor milik pelaku, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu, tiga butir peluru aktif kaliber FN dan satu buah kunci T.
“Kedua pelaku telah diamankan, dan salah satunya saat ini tengah menjalani perawatan medis di RSUD Martapura akibat luka yang diderita saat diamankan warga,” ucap Kapolsek Buay Madang, AKP Sofian Ardeni, SH,.
Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp4 juta. Sepeda motor milik korban terdaftar atas nama Angga Dwi Wibowo dengan nomor polisi B 6708 BEO. Laporan resmi telah dibuat dan penyidikan sedang berlangsung.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menjerat pelaku dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, yang ancamannya mencapai penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(red/Eric)