INEWSFAKTA.COM | Oku Timur – Polsek Madang Suku II, Polres Oku Timur, Polda Sumsel, melaksanakan musyawarah antar keluarga pasca terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh Istri Korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Srimulyo Kec. Madang Suku II Kab. Oku Timur, Jum’at (19/12/2025).
“Telah diambil hasil mediasi keluarga penganiayaan terhadap suaminya sendiri dengan, tidak menuntut perkara baik secara materil atau secara hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia dan keluarga korban menerima dengan ikhlas kejadian tersebut” ucap Kapolsek Madang Suku II, Iptu, Ario Wibowo, ST.
Turut hadir dalam musyawarah tersebut ,Kanit Reskrim Polsek Madang Suku II, Aipda Harmoko, Bhabinkamtibmas Polsek Madang Suku II, Briptu Vicky Apriza, Kepala Desa Srimulyo, Bapak Alimuddin, Kadus 02 Desa Srimulyo, Bapak Agus purwanto, Perwakilan dari keluarga besar korban, Bapak Rohimi , Perwakilan dari keluarga besar Pelaku, Bapak Hamidul Jahri.
Selanjutnya kata Kapolsek” Hasil dari musyawarah keluarga tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh keluarga korban dengan meterai 10.000, Saksi-saksi dan diketahui Kepala Desa Srimulyon dan untuk Pelaku akan dilakukan rehabilitasi ke Dinas Sosial Kab. Oku Timur yang saat ini sedang di koordinasikan oleh kepala Desa Srimulyo” tutupnya.
Tambahan Informasi: Sampai Saat ini Pelaku masih dititipkan di Polsek Madang Suku II berdasarkan permohonan dari keluarga pelaku.
(Red/Erik)














