Warga negara yang bukan pengacara dapat mengajukan dan menjalani gugatan perdata di pengadilan tanpa menggunakan pengacara.

banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta , 28-1-2026 – Dalam praktik hukum perdata di Indonesia, … Lanjutkan membaca Warga negara yang bukan pengacara dapat mengajukan dan menjalani gugatan perdata di pengadilan tanpa menggunakan pengacara.