INEWSFAKTA.COM |Kabupaten Bekasi , 30 Oktober 2025 – Warga di perkampungan Tambun Bulak RT 002/RW 002, Desa Samudra Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, menyampaikan keluhan terkait jalan lingkungan (jaling) yang tak kunjung direalisasikan. Jalan ini merupakan akses utama dari jalan besar menuju rumah-rumah warga.
Berdasarkan pantauan media iNewsfakta.com pada Kamis, 30 Oktober 2025, terlihat jelas kondisi jalan lingkungan yang menjadi keluhan warga. Jalan ini adalah akses penting bagi aktivitas sehari-hari warga setempat.
Kondisi jalan lingkungan masih berupa tanah dan belum ada pengerasan. Saat musim hujan tiba, jalan ini menjadi becek dan sulit dilalui oleh warga.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Kondisi jalan lingkungan di dekat rumah kami seperti ini, apalagi saat musim hujan. Kondisinya sangat memprihatinkan.”
Warga tersebut menambahkan, “Dulu pernah ada beberapa petugas pemerintah yang datang, tetapi sampai saat ini belum ada realisasi pengerasan jalan di lingkungan kami.”
Keluhan warga ini menyoroti bahwa kondisi jalan lingkungan yang demikian tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2024. UU ini mengatur tentang pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan keuangan desa, termasuk alokasi Dana Desa, yang bertujuan untuk membangun infrastruktur, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan untuk membentuk desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis demi mencapai masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
(red/Anang)














