10 Perbedaan Utama KUHP Lama dan KUHP Baru Indonesia : Apa yang Berubah?

Berita339 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 21-11-2025 — Indonesia resmi memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru setelah disahkan melalui UU No. 1 Tahun 2023, menggantikan KUHP lama warisan kolonial Belanda (WvS 1918) yang telah berlaku lebih dari satu abad. KUHP baru dirancang berdasarkan nilai-nilai Pancasila, perubahan sosial, dan kebutuhan hukum modern.

Berikut rangkuman 10 perbedaan terpenting antara KUHP lama dan KUHP baru yang perlu diketahui masyarakat:

1. Asal Usul dan Landasan Hukum
KUHP Lama merupakan peninggalan kolonial Belanda.
KUHP Baru sepenuhnya disusun oleh bangsa Indonesia dan menegaskan nilai-nilai Pancasila, adat, serta konteks sosial budaya Indonesia.

2. Perubahan Filosofi Pemidanaan
KUHP lama berfokus pada perbuatan pidana.
KUHP baru mengadopsi pendekatan monodualistik, yaitu menilai perbuatan dan pelaku, termasuk latar belakang sosial, dampak, dan potensi pemulihan.

3. Hadirnya Keadilan Restoratif
Untuk pertama kalinya, KUHP Indonesia memasukkan konsep restorative justice, yang memungkinkan penyelesaian perkara melalui pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

4. Jenis Hukuman Lebih Beragam
KUHP baru tidak hanya mengandalkan hukuman penjara. Bentuk pemidanaan tambahan meliputi :
* Kerja sosial
* Pidana pengawasan (probation)
* Rehabilitasi
* Pidana bagi korporasi

5. Pidana Mati Bersyarat
Jika sebelumnya pidana mati harus dieksekusi, kini KUHP baru memperkenalkan :
* Penundaan 10 tahun
* Kemungkinan diubah menjadi penjara seumur hidup atau 20 tahun bila pelaku menunjukkan perbaikan

6. Pengaturan Baru Tindak Pidana Kesusilaan
KUHP baru mengatur beberapa hal yang sebelumnya tidak dijangkau KUHP lama :
* Perzinaan diperluas cakupannya
* Kohabitasi (hidup serumah tanpa menikah) menjadi delik aduan, hanya bisa diproses jika keluarga inti melapor
* Aturan kesusilaan digital diperjelas

7. Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara
Setelah sebelumnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi, aturan mengenai penghinaan Presiden dan lembaga negara kembali diatur, namun hanya dapat diproses melalui delik aduan. Artinya, tidak dapat dipidana tanpa laporan pihak yang merasa dirugikan.

8. Pengakuan terhadap Hukum Adat (Living Law)
Untuk pertama kalinya KUHP mengakui hukum adat sebagai sumber hukum pidana, selama tidak bertentangan dengan nilai HAM dan konstitusi. Setiap daerah dapat menegakkan aturan adat setempat.

9. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
KUHP baru mempertegas bahwa perusahaan dapat dipidana melalui :
* Denda tinggi
* Perampasan keuntungan
* Pembubaran
* Sanksi administratif berat
Sesuatu yang tidak diatur jelas dalam KUHP lama.

10. Penyesuaian Era Digital
KUHP lama tidak memiliki pasal yang mengatur kejahatan dunia maya atau aktivitas digital. KUHP baru memasukkan :
* Penipuan digital
* Pencemaran nama baik digital
* Konten asusila online
* Perdagangan orang berbasis elektronik

KUHP baru menjadi tonggak sejarah hukum Indonesia, menggantikan aturan kolonial yang telah dipertahankan lebih dari 100 tahun. Meski membawa sejumlah pembaruan, penerapan KUHP baru masih menjadi perdebatan publik dan akan dijalankan penuh pada 2026.

(Red/Handy)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *