5 Dari 3 Pelaku Penganiayaan Dalam Tawuran 2 Kelompok Pemuda di Babelan di Tangkap Polisi

Breaking News73 Dilihat
banner 468x60

 

 

banner 336x280

INEWSFAKTA.COM | KABUPATEN BEKASI – Aksi Tawuran 2 kelompok pemuda yang terjadi minggu dinihari lalu di jembatan GDC Babelan mengakibatkan satu korban meninggal dunia di rumah sakit Ananda Babelan. Akhir  pelaku diamankan oleh team gabungan Reskrim Polsek Babelan dan  jajaran unit Jatanras dan unit Resmob Polres Metro Bekasi Kabupaten. Selasa (28/01/2025).

Dalam Konferensi Persnya di gedung promoter Kepada awak media, Kapolres Metro Bekasi Kabupaten Kombes Pol. Mustofa menyampaikan, dari lima tersangka ini 2 di antaranya di bawah umur yaitu BM (20),RI (19), GA (22) serta 2 pelaku yang di bawah umur BP (17) dan TW (17) dan sudah di amankan beserta beberapa alat bukti. Saat kejadian bentrokan dari tawuran kemarin

Total tersangka pelaku penganiayaan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa berinisial IS anggota pemuda dari Tambun Utara. 3 orang pelaku yang belum tertangkap saat ini masi dalam proses pengejaran dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Di tambahkan kembali oleh Kombes Mustofa, korban IS (22) meninggal akibat terkena 2 kali tembakan dari senapan angin pelaku dan juga luka penganiayaan dari senjata tajam yang di gunakan oleh para pelaku saat melakukan aksi tawuran ini.

Barang bukti yang di amankan adalah 1 buah senapan angin beserta 6 peluru, 2 peluru. Senapan angin yang di temukan di dalam tubuh korban setelah dilakukan autopsi, baju korban, 1 buah celurit ukuran 1 meter, 1 unit HP merk Vivo warna biru, dan 1 unit sepeda motor Beat warna merah No Pol 5620 FVP milik korban, dan 1 unit sepeda motor Beat Street warna hitam, No Pol 5507 TPQ, milik pelaku.

Pelaku kita jerat dengan UU Darurat, Pasal 355 ayat (2) KUHP Jo pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 358 KUHP jo Pasal 355 ayat (2) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(red/Nanang)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *