Korban Penipuan Ticket Konser K-POP, Mendapat Pendampingan Hukum dari Gumiran Law Office

Kriminal64 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | TANGERANG, BANTEN – Dengan ramainya konser musik  diawal tahun 2025, pelaku penipuan ticket konser ini biasanya berkedok Jastip (Jasa Titip) pembelian ticket.

Salah seorang korbannya, Fatimatu Zahro (28) melaporkan Karina Larasati seorang influencer, Penyanyi dan finalis Akademi Fantasi Indosiar Junior atas dugaan Penipuan dan Penggelapan konser ticket K-POP di Polres Kota Tangerang 27 Maret 2025 dan disusul laporan dari korban Debi Farah di Polres Tangerang Selatan 30 Maret 2025.

banner 336x280

*Modus Pelaku*

“Dia ngakunya ke saya punya koneksi media, dan harganya lebih murah, total uang saya sama dia ada ratusan juta rupiah zonk semua, ticket-nya tidak sesuai yang dijanjikan untuk hari H konser Seventeen 8-9 Februari 2025 lalu,”kata Zahro di kantor Polisi.

*Masih banyak korban yang lain*

Diberitakan sebelumnya Zahro bukan korban satu- satunya korban pembeli ticket KPOP. “ Liat aja di media sosial “X” banyak juga tuh yang jadi korban Penipuan selain saya, jadi saya hanya satu dari sekian banyak korban dari si calo Karina Larasati,”ungkap Zahro.

Sebelum dilaporkan ke Pihak yang berwajib (Polisi), kami sudah mengirim Somasi atas nama korban – korban penipuan, namun belum ada itikad baik dari pelaku,”jelas Kuasa Hukum korban Mohammad Aryareksa Gumilang, S.H.

Bahwa dengan adanya perkara ini, Zahro & Debi merasa tertipu hingga ratusan juta rupiah, sesuai dengan iming – iming harga lebih murah dan ticket yang dekat dengan panggung.

Dengan adanya pendampingan hukum oleh Gumiran Law Office terhadap korban, maka, para korban berharap mendapatkan hak-hak-nya sebagaimana mestinya,

Sumber : GUMIRAN LAW OFFICE

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *