INEWSFAKTA.COM | Jakarta Utara – Dugaan peredaran obat keras tertentu yang dijual secara ilegal di wilayah Pademangan Timur, Jakarta Utara, kembali mencuat ke permukaan. Masyarakat setempat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas guna mencegah dampak negatif bagi generasi muda.
Berdasarkan hasil kontrol sosial dan investigasi lapangan yang dilakukan tim media di kawasan Jalan Pademangan Timur Raya pada Rabu (22/7/2026), ditemukan sebuah warung yang dari luar tampak menjual kebutuhan sehari-hari seperti sembako, parfum, dan voucher telepon seluler. Namun, berdasarkan informasi dari sejumlah warga serta pengamatan di lokasi, warung tersebut diduga kuat digunakan sebagai kedok transaksi obat keras tertentu tanpa izin resmi.
Saat berada di lokasi, tim media mencatat adanya aktivitas transaksi yang dinilai mencurigakan. Meskipun demikian, media tidak dapat memastikan secara pasti isi barang yang diperjualbelikan karena belum adanya penetapan fakta hukum oleh pihak berwenang. Oleh karena itu, seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui penyelidikan resmi.
Kekhawatiran Warga Terhadap Generasi Muda
Seorang warga yang identitasnya disamarkan dengan inisial JM mengungkapkan keprihatinannya terhadap aktivitas di lokasi tersebut. Menurutnya, pola buka-tutup warung yang tidak menentu menjadi indikasi awal adanya praktik tersembunyi.
“Waktu awal buka ramai, enggak lama tutup, sekarang buka lagi,” ujar JM kepada tim investigasi.
JM juga menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait dampak kesehatan dan sosial bagi pemuda di sekitar Pademangan. “Kalau terus begini, pemuda-pemudi di sekitar Pademangan bisa rusak akibat mengonsumsi obat-obatan itu. Pengaruhnya besar. Saya berharap aparat segera bertindak,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah warga meminta Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara, Polsek Pademangan, Pemkot Administrasi Jakarta Utara, Kecamatan Pademangan, hingga kelurahan setempat untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, warga berharap proses hukum dapat dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
Dasar Hukum dan Regulasi
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah berulang kali mengingatkan bahwa obat keras tertentu seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, Eximer, dan sejenisnya hanya boleh diperoleh dan digunakan berdasarkan resep dokter. Penjualan tanpa kewenangan serta penyalahgunaannya berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Peredaran sediaan farmasi di Indonesia diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya. Pelaku yang terbukti menjual atau mengedarkan obat keras secara ilegal dapat diproses secara pidana sesuai pasal-pasal yang relevan. Pemerintah juga telah menyatakan bahwa penyalahgunaan obat keras tertentu merupakan ancaman serius yang dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan perilaku, hingga masalah kesehatan kronis.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan serta keterangan narasumber. Seluruh dugaan yang dimuat belum merupakan fakta hukum yang telah diputus oleh pengadilan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak pengelola warung, pemilik usaha, maupun instansi terkait.
Apabila pihak terkait memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi, media berkomitmen untuk memuatnya secara proporsional sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang, akurat, dan profesional.
(red/tim)














