Ops Damai Cartenz Gagalkan Upaya Penyelundupan Amunisi Ilegal di Pelabuhan Jayapura

Polri35 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jayapura, — Satgas Operasi Damai Cartenz telah berhasil mengamankan terduga pelaku kepemilikan amunisi ilegal atas nama Yopi Balingga dan Oknis Faluk di Pelabuhan Kota Jayapura, Kamis (17/7/2025) pukul 12.40 WIT. Setelah Satgas Ops Damai Cartenz melakukan pemantauan, tim berhasil mengidentifikasi yang kemudian mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti sebanyak 16 (enam belas) butir amunisi kaliber 7,62 mm.

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa kedua pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya intensif aparat dalam memberantas peredaran senjata api dan amunisi ilegal di wilayah Papua.

banner 336x280

“Saat ini kami tengah melakukan pendalaman terhadap kedua pelaku untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan adanya keterlibatan kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang menerima pasokan amunisi ini,” ujar Brigjen Pol Faizal Ramadhani dalam keterangannya.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menegaskan bahwa masyarakat diminta terus mendukung aparat dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan di Papua.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga stabilitas keamanan. Keterlibatan warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sangat penting untuk mencegah kejahatan penyelundupan senpi serta amunisi,” ucapnya.

Ops Damai Cartenz memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pemantauan, terutama di jalur-jalur laut dan pelabuhan yang rawan menjadi jalur distribusi amunisi ilegal. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan dikenai Pasal dalam UU Darurat terkait kepemilikan amunisi tanpa izin.

(red)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *