Pemkab Bekasi  dan Komisi III DPR RI Sepakat Solusi Penataan Mushola di Perumahan Vasana 

Seputar Desa53 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | KABUPATEN BEKASI, 23 Oktober 2025 – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mencapai kesepakatan solusi terkait penataan fasilitas ibadah, khususnya mushola  di kawasan Perumahan Cluster Vasana dan Neo Vasana, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, ini membahas langkah penyelesaian bersama antara masyarakat, pengembang, dan pemerintah daerah. Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan kehadiran Pemkab Bekasi merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen pemerintah daerah dalam mencari solusi secara musyawarah dan berkeadilan.

banner 336x280

“Kami hadir memenuhi undangan Komisi III DPR RI untuk membahas penyelesaian terkait mushola di kawasan Perumahan Vasana. Dari hasil rapat, telah disepakati solusi dan komitmen bersama yang bersifat mengikat karena dikeluarkan langsung oleh Komisi III DPR RI,” ujar Bupati Ade Kuswara Kunang.

Bupati Ade juga menekankan bahwa isu ini bukan persoalan agama, melainkan bagian dari upaya menjaga toleransi, ketertiban, dan hak masyarakat atas fasilitas umum dan ibadah. “Ini bukan masalah agama atau pembatasan sarana ibadah. Pemerintah hadir untuk memberikan solusi yang adil, agar hak masyarakat terlindungi dan nilai-nilai toleransi antar warga terus terjaga,” tegasnya.

Poin-poin kesepakatan yang dihasilkan meliputi:

Penataan Ulang Batas Pagar Kawasan: Disepakati adanya penataan ulang batas pagar kawasan agar fasilitas ibadah tetap berada dalam area yang aman dan tertib, tanpa mengganggu akses maupun fungsi lingkungan perumahan. Pagar kawasan akan disesuaikan agar mencakup area mushola.

Penyerahan Fasos-Fasum: Pengembang, PT Hasana Damai Putra, telah menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Penjaminan Hak Beribadah: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa hasil rapat ini menitikberatkan pada kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga dalam menjalankan ibadah sesuai amanat undang-undang. Komisi III DPR RI meminta pihak pengembang untuk menghormati dan memenuhi hak kebebasan beragama warga sesuai Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dukungan Pemerintah Daerah: Habiburokhman juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keadilan, termasuk fasilitasi administrasi dan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Rapat ini turut dihadiri oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Ida Farida, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi, Camat Tarumajaya, perwakilan PT Hasana Damai Putra, serta perwakilan warga Cluster Vasana dan Neo Vasana.

Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi solusi permanen yang adil bagi semua pihak, menjamin hak-hak masyarakat, serta menjaga ketertiban dan toleransi di lingkungan Perumahan Vasana.

(red/Nanang)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *