Ketua DPRD dan Walikota Tangerang Dilaporkan ke Kejaksaan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Berita43 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | TANGERANG ,25 Oktober 2025 – Setelah sepekan menggelar aksi demo menolak kenaikan tunjangan DPRD Kota Tangerang, MCI melalui Tim Advokat, Zulkaydi Wiranegara SH, MH, CLA melaporkan Ketua DPRD dan Walikota Tangerang ke Kantor Kejaksaan Negeri, yang diduga telah bekerjasama melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah, dengan cara menaikkan tunjangan sewa rumah DPRD Kota Tangerang tidak sesuai dengan harga standar atau harga pasaran.

“Hari ini, [Hari Ini – Sabtu], 25 Oktober 2025, kami melayangkan surat laporan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, terkait dugaan memuluskan tindak pidana Korupsi berjamaah yang dilakukan oleh Ketua DPRD dan Walikota Tangerang. Bila surat laporan kami tidak ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, kami akan melaporkan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang ke Kantor Kejaksaan Agung dengan dugaan melakukan kerjasama atau terlibat dalam tindak pidana korporasi,” tegas Zulkaydi.

banner 336x280

Menurut Zulkaydi, penetapan kenaikan tunjangan sewa rumah DPRD Kota Tangerang yang tidak sesuai dengan harga standar, sudah melanggar undang-undang tindak pidana korupsi.

“Penetapan kenaikan tunjangan sewa rumah DPRD Kota Tangerang yang nilainya jauh dari harga standar, menjadi salah satu indikasi kuat bahwa Ketua DPRD dan Walikota Tangerang terencana dan bekerja sama melakukan tindakan yang diduga kuat melanggar undang undang tindak pidana korporasi. Ini sudah bukan lagi rahasia umum, banyak yang menyoroti, mengkritisi dan melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan tunjangan DPRD Kota Tangerang. APH, KPK dan Kemendagri harus segera menindaklanjuti, khawatir akan menimbulkan kecemburuan sosial yang berdampak terjadinya gejolak ditengah kehidupan bermasyarakat,” kata Zulkaydi.

Lebih lanjut Zulkaydi menyampaikan, bila surat laporannya tidak ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, pihaknya akan kembali melakukan aksi demo atau melaporkannya kepada Kejaksaan Agung dan KPK.

“Bila surat laporan kami tidak ditanggapi atau tidak ditindaklanjuti, kami akan kembali melakukan aksi demo dengan jumlah masa yang lebih besar, atau melaporkannya kepada kejaksaan agung, KPK dan Kemendagri,” pungkas Zulkaydi Wiranegara, SH, MH, CLA.

(red/Solehudin)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *