Warga Puri Park View Ajukan Laporan Resmi : 12 Tahun Masalah Tak Terselesaikan, Developer dan Pengelola Dituding Lalai

Berita213 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta – Puluhan warga Apartemen Puri Park View, Meruya Utara, Jakarta Barat, akhirnya menyampaikan laporan komprehensif kepada pihak berwenang setelah lebih dari 12 tahun menghadapi berbagai persoalan serius terkait hak kepemilikan, keselamatan bangunan, dan tata kelola pengelolaan apartemen. Laporan setebal 95 halaman tersebut memuat kronologi lengkap, bukti visual, hingga hasil pemeriksaan laboratorium yang memperlihatkan kondisi hunian yang dinilai jauh dari standar kelayakan.

* AJB Tak Kunjung Terbit Selama 12 Tahun

banner 336x280

Dalam dokumen tersebut, warga menegaskan bahwa hingga kini Akta Jual Beli (AJB) belum diserahkan oleh developer, meskipun seluruh unit telah dilunasi sejak 2012.
Warga hanya memegang PPJB tanpa notaris, yang berarti mereka membeli unit “di bawah tangan”.

Berbagai bukti pembayaran—booking fee, BPHTB, biaya sertifikat, hingga biaya balik nama—ditampilkan dalam laporan. Kondisi ini membuat ribuan warga hidup tanpa kepastian legal atas unit hunian mereka.

* Status P3SRS Dipertanyakan

Laporan juga menyoroti ketiadaan proses resmi pembentukan P3SRS, sebagaimana diwajibkan Pergub DK Jakarta No. 132/2018.
Developer dinilai tidak pernah memfasilitasi pembentukan Panitia Musyawarah (Panmus), dan nama P3SRS yang saat ini tercantum di surat tagihan dianggap tidak sah.

* Hasil Laboratorium Ungkap Air Kotor Mengandung E-Coli

Salah satu temuan paling memprihatinkan adalah kualitas air bersih.
Warga melakukan uji laboratorium ke Labkesda DKI Jakarta dan PAM Jaya.
Hasilnya mengejutkan: hampir seluruh tower menunjukkan kandungan Total Koliform dan E-Coli, yang berpotensi membahayakan kesehatan penghuni. Halaman 19–26 menampilkan hasil lengkap pemeriksaan mikrobiologi dan kimia.

Warga juga melampirkan foto dan video air keruh, berlumpur, hingga bercacing yang keluar dari keran unit.

* Pipa Bocor, Plafon Jebol, dan Kebocoran Sistem Air

Dokumen memperlihatkan puluhan foto kerusakan pipa air bersih dan air kotor, yang menyebabkan plafon runtuh, dinding lembap, dan kebocoran berulang.
Pertemuan antara warga, Dinas SDA, dan pengelola bahkan tercatat dalam laporan. Namun hingga kini solusi nyata belum terlihat.

* Biaya Penggantian KWH Meter Dinilai Ilegal

Penggantian KWH meter seharusnya program gratis dari pemerintah.
Namun warga dibebankan biaya Rp 971.250 per unit oleh pengelol
Surat resmi Kementerian ESDM No. B-4660/TL.04/DLB.5/2024 (hal. 57) menegaskan bahwa tanggung jawab tersebut berada pada pengelola, bukan pemilik.
Meski demikian, pengelola tetap memungut biaya hingga memicu penolakan warga.

* Fasilitas Keamanan Diduga Tak Berfungsi : Sprinkler, Hidran, Smoke Detector, MCFA

Dokumen menyebutkan bahwa sistem kritikal keselamatan penghuni diduga tidak terawat, tidak diuji, bahkan tidak berfungsi saat kebakaran Tower B pada 2024.
Warga tidak mendengar alarm, tidak melihat sprinkler aktif, dan kesulitan menemukan petugas yang memahami cara menggunakan hidran.

Foto ruang kontrol kebakaran pada halaman 78–79 menunjukkan kondisi penuh debu, kotor, dan tak dijaga petugas selama 24 jam.

Kolam Renang Keruh, Sampah Menumpuk, CCTV Rusak, Lift Sering Mati

* Dokumen menyoroti banyak fasilitas umum yang sangat buruk kondisinya :
• Kolam renang
Air keruh, berbau, sering meluap, dan tak ada jadwal perawatan rutin.
Foto sampah di kolam dan warga yang terpaksa membersihkan kolam disertakan.
• Lift bermasalah
Lift sering mati mendadak, tombol rusak, dan waktu tunggu sangat lama.
• CCTV tidak menyala
Banyak titik CCTV dalam dan luar gedung tidak berfungsi, bahkan terikat kabel seadanya.
• Pengelolaan sampah buruk
Tempat sampah di setiap lantai menumpuk, berbau, dan tidak diangkut rutin.
Foto-foto halaman 71–73 memperlihatkan kondisi ekstrem tersebut.
Pelecehan Fungsi Fasum dan Lot Parkir

* Laporan juga menyoroti :
Lot parkir diubah menjadi ruang kursus (Tower E).
Ventilasi dipakai menyimpan barang pribadi.
Fasum digunakan sebagai kios dadakan dan parkir sembarangan.
Semua disertai bukti foto.
Warga mengaku diintimidasi setelah menolak pembayaran KWH Meter

Dalam bagian penutup (hal. 88–95), warga menyebut adanya laporan polisi terhadap penghuni yang menolak pungutan KWH meter.
Tuduhan pencemaran nama baik dinilai sebagai bentuk pembungkaman suara warga.

Aksi warga yang melakukan protes damai juga terdokumentasi lengkap beserta liputan media nasional.

* Harapan Terakhir Warga : Intervensi Pemerintah
Setelah laporan ini disusun, warga berharap adanya tindakan tegas dari :
Pemprov DK Jakarta
Dinas terkait
Lembaga perlindungan konsumen

Tujuannya agar apartemen dapat kembali menjadi hunian yang layak, aman, dan memiliki kepastian hukum bagi penghuninya.

Sumber : aduan pemilik unit (MK) dan dokumen “ BUKU LAPORAN PENGADUAN WARGA PPV – NEW – DRAFT FINAL ”.

(RED/HB)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *