INEESFAKTA.COM | Jakarta, 3/12/2025 – Warga Apartemen Pancoran Riverside, Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, mengeluhkan berbagai persoalan serius yang hingga kini tak kunjung tuntas. Apartemen yang terdiri atas tiga tower dengan total sekitar 2.400 unit tersebut disebut menghadapi masalah mulai dari legalitas bangunan, fasilitas yang tidak sesuai janji, hingga sanksi sepihak kepada penghuni. Developer : PT.Graha Rayhan Triputra, pengelola : PT.Grahamandiri Manajemen Terpadu.
Berdasarkan keterangan warga, hingga saat ini Apartemen Pancoran Riverside belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—yang sebelumnya dikenal sebagai IMB rumah susun. Akibatnya, status kepemilikan unit penghuni masih sebatas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) meski proses serah terima unit telah berjalan sejak 2014.
Tak hanya itu, warga juga menyoroti belum terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), meskipun kewajiban tersebut semestinya sudah dilakukan sejak lama. Menurut warga, upaya pembentukan P3SRS sejatinya pernah dilakukan melalui Panitia Musyawarah (Panmus), namun dibatalkan lantaran adanya kebijakan baru yang mewajibkan pembentukan Tim Verifikasi.
“Pada 2024 Tim Verifikasi sudah dibentuk, tapi sampai sekarang P3SRS tidak juga terbentuk,” ujar salah satu warga kepada awak media.
Akses Ditutup, Fasilitas Dipangkas
Keluhan lain datang dari kebijakan pengelola yang disebut memberlakukan sanksi sepihak kepada warga yang menahan pembayaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). Warga mengaku akses listrik, air, parkir hingga akses masuk ke unit dapat diputus.
“Bukan sekadar denda, tapi fasilitas vital kami dimatikan. Ini sangat merugikan dan tidak manusiawi,” ujar warga lain.
Selain itu, berbagai fasilitas yang dijanjikan dalam brosur juga dinilai tidak sesuai realisasi. IPL yang sebelumnya mencakup layanan TV kabel dan internet kini diputus. Pengelola informasinya akan mengganti dengan sistem TV-box, namun hingga kini belum terealisasi secara memadai.
Sementara itu, dua laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait permasalahan, berakhir di SP3 kan dengan dalih tidak cukup bukti, sehingga proses pidananya yang telah masuk tahap penyidikan, berhenti hingga saat ini. Hal yang dilaporkan adalah dugaan penipuan, karena fasilitas yg dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan, tidak memberikan sertifikat yang dijanjikan di dalam salah satu ayat di PPJB, bahwa 2 tahun setelah serah terima unit akan diberikan sertifikat.
Dana Parkir Diduga Masuk ke Developer
Warga juga mempertanyakan pengelolaan dana parkir. Berdasarkan informasi dari pihak Building Management (BM), iuran parkir bulanan tidak masuk ke manajemen gedung melainkan ke pihak developer. BM sendiri disebut hanya mengelola dana IPL.
Padahal, dana parkir seharusnya dapat digunakan untuk memperbaiki jalan lingkungan apartemen yang kini semakin rusak dan membahayakan penghuni.
Kondisi infrastruktur lainnya juga memprihatinkan. Lift di setiap tower yang seharusnya beroperasi tiga unit, kini hanya satu atau dua unit yang berfungsi. Pengelola berdalih suku cadang harus dipesan dari luar negeri.
Sementara itu, area bawah Tower 3 disebut masih terbuka dan belum dipasang dinding, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan penghuni.
Tak hanya itu, posisi gerbang parkir juga dipermasalahkan. Gerbang yang dahulu berada di dalam kawasan apartemen kini dipindah ke jalan inspeksi di pinggir sungai. Akibatnya, kendaraan yang parkir di jalan umum pun dikenakan tarif bulanan parkir.
Spanduk Peringatan Terpasang di Area Apartemen
Di beberapa titik kawasan apartemen bahkan terpasang spanduk bertuliskan “Belum Ada Sertifikat Layak Huni” serta “Belum Membayar Pajak”, yang semakin memperkuat keresahan warga atas status legal rumah susun mereka.
Warga berharap pemerintah daerah turun tangan menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung lebih dari satu dekade ini.
“Jangan sampai ribuan warga jadi korban kelalaian regulator dan pengembang,” ujar perwakilan warga.
Sumber : penghuni ber KTP apartemen Pancoran Riversite.
Bila ada sanggahan atau koreksi atau klarifikasi , bisa disampaikan kepada redaksi untuk perbaikan.
(RED/HB)














