INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 17-12-2025 — Harapan puluhan pemilik unit Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, untuk memperoleh hunian yang layak dan legal hingga kini belum terwujud. Meski sebagian besar konsumen telah melunasi pembayaran sejak 2017, berbagai dokumen penting seperti Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS), pertelaan, hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tak pernah mereka terima .
Apartemen Pasar Baru Mansion mulai dipasarkan pada 2011 dan dibangun sejak 2012 oleh PT.Trikarya Idea Sakti (PT.TIS). Sejumlah konsumen membeli unit sejak 2013 dengan skema cicilan 48 bulan. Namun sejak angsuran berjalan, pembangunan proyek disebut kerap tersendat dan bahkan sempat terhenti. Janji serah terima yang awalnya dijadwalkan akhir 2013 terus meleset hingga akhirnya dilakukan pada Desember 2016, itu pun dalam kondisi unit belum layak huni karena listrik dan air belum berfungsi .
Masalah tidak berhenti di situ. Pada saat serah terima, pengembang baru menyerahkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bertanggal Februari 2015. Para konsumen menilai isi PPJB tersebut timpang dan tidak mencantumkan jadwal penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) maupun penyerahan SHMSRS. Ketika konsumen meminta revisi, pengembang menolak. Bahkan, pengembang menyatakan bahwa terdapat klausul sepihak di balik Surat Pemesanan yang dianggap memberi kuasa otomatis kepada pengembang untuk menandatangani PPJB, sebuah praktik yang dinilai melanggar Pasal 1320 KUH Perdata .
Kondisi fisik bangunan pun dipersoalkan. Sejumlah unit mengalami kebocoran parah sejak awal serah terima hingga bertahun-tahun setelahnya. Akibatnya, unit tak dapat dihuni maupun disewakan. Ironisnya, pengelola tetap mengenakan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) sejak 2017 dengan tarif yang dinilai lebih tinggi dibanding apartemen premium lain yang kondisinya jauh lebih baik .
Upaya konsumen mencari kejelasan telah ditempuh melalui berbagai jalur. Mereka melayangkan surat ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, DPRD DK, DPR RI, sejumlah kementerian, Ombudsman RI, hingga Presiden. Beberapa pertemuan bahkan difasilitasi atas disposisi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Namun hingga lebih dari dua tahun setelah pertemuan tersebut, tak ada tindak lanjut yang jelas .
Langkah hukum juga tidak membuahkan hasil. Gugatan perdata dan niaga, termasuk permohonan PKPU, kandas di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Laporan polisi yang diajukan sejak Maret 2022 pun tak menunjukkan perkembangan berarti .
Para pemilik unit menegaskan tuntutan mereka sederhana: memperoleh legalitas kepemilikan, jaminan keselamatan bangunan melalui SLF, transparansi pengelolaan, serta hak untuk mengelola rumah susun secara mandiri sebagaimana diatur dalam undang-undang rumah susun. “Kami sudah membayar lunas, tetapi hak-hak dasar sebagai pemilik tidak pernah kami terima,” tulis para pemilik dalam kronologi resmi mereka .
Kasus Pasar Baru Mansion menambah daftar panjang persoalan rumah susun di Jakarta, sekaligus mempertanyakan efektivitas pengawasan negara terhadap pengembang dan perlindungan hukum bagi konsumen properti.
Sumber : pemilik rumah susun.
Bila ada sanggahan , koreksi dan klarifikasi , silahkan hubungi redaksi untuk perbaikan . Semoga bermanfaat bagi edukasi masyarakat 🙏
(Red/HB)














