Warga MGR 2 Pertanyakan Transparansi Pengelola. “Transparansi Bukan Hadiah dari Pengelola. Itu Kewajiban Hukum “.

Berita80 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 25-1-2026 — Transparansi pengelolaan apartemen kembali dipertanyakan. Hingga awal 2026, pengelola Apartemen Mediterania Garden Residences 2 (MGR 2), Jakarta Barat, belum juga memberikan notulen rapat umum tahunan (pada faktanya hanya 1x dalam 3 tahun) kepada warga, meski permintaan telah diajukan secara resmi dan berulang.

H. Bataya, perwakilan warga sekaligus Koordinator Komunitas Peduli Warga (KPW) dan Forum Peduli Warga Rumah Susun Indonesia (FPWRSI), menyampaikan bahwa pada 23 Desember 2025 ia telah mengirimkan permohonan informasi publik tertulis kepada pengelola, Ketua pengurus dan pengawas PPPSRS MGR 2. Dalam surat bernomor T/2312/MGR2, warga meminta sejumlah dokumen dan klarifikasi penting, termasuk notulen rapat umum 2025 , informasi rekening resmi tagihan air dan listrik, serta pertanggungjawaban atas penolakan pengurusan administrasi (pencatatan di SHMSRS) perpanjangan SHGB induk yang tidak ada dasar hukumnya, pertanggungjawaban atau klarifikasi atas beberapa surat somasi terlampir ( yang sudah dikirimkan sebelumnya, termasuk di dalamnya diduga kuat telah terjadi tindak pidana ).

banner 336x280

Namun, hampir satu bulan setelah surat tersebut dikirim, tidak ada jawaban substantif dari pihak pengelola.

Didatangi Langsung, Tetap Tak Diberikan

Tak berhenti pada surat, H. Bataya kembali mendatangi langsung kantor pengelola MGR 2 yang dikelola oleh iCM / PT PBi pada 19 Januari 2026. Kedatangan itu bertujuan meminta notulen Rapat Umum Tahunan (RUTA) 2025, yang faktanya hanya diselenggarakan tiga tahun sekali.

Alih-alih memperoleh dokumen, H.Bataya justru kembali pulang dengan tangan kosong.

“Notulen tetap tidak diberikan,” ujar Bataya. Ia menyebutkan bahwa permintaan tersebut ditangani oleh bagian layanan konsumen (customer service) yang diwakili oleh Martini yang berkonsultasi dengan Junaidi Abdulah, namun tidak menghasilkan penyerahan dokumen apa pun. Hal ini sangat mirip dengan kasus (2024) meminta houserules (tatatertib) resmi namun tidak kunjung diberikan dan tidak diberitahu kapan batas waktunya. SOP (standard operating procedure)-nya berulang kali tidak jelas dan terus diulang-ulang walaupun sudah pernah dilaporkan ke DPRKP Jakarta.

Hak Warga yang Diabaikan

Padahal, menurut H.Bataya, notulen rapat umum bukanlah dokumen internal tertutup. Dokumen tersebut merupakan bagian dari hak dasar warga rumah susun untuk mengetahui jalannya organisasi PPPSRS, penggunaan anggaran, serta keputusan strategis yang berdampak langsung pada kepemilikan dan pengelolaan unit.

Ia menegaskan, kewajiban keterbukaan ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan, menurut prinsip hukum nasional, aturan turunan seperti AD/ART PPPSRS tidak boleh menyimpang dari undang-undang.

“Kalau informasi dasar seperti notulen rapat saja ditahan, ini bukan lagi soal administrasi. Ini soal dugaan pembiaran dan pelanggaran hak warga,” kata H.Bataya.

Potensi Masalah Lebih Besar

Selain notulen, surat permohonan warga juga menyinggung persoalan sensitif lain, seperti penolakan pengelola memproses surat rekomendasi pencatatan perpanjangan SHGB induk untuk kepentingan warga tertentu. Penolakan tersebut dinilai berpotensi merugikan warga, terutama dalam proses jual beli unit dan risiko denda administrasi.

Warga juga meminta klarifikasi atas surat somasi yang dikirimkan pengelola, serta kejelasan rekening resmi pembayaran utilitas yang seharusnya transparan dan dapat diaudit.

Ditembuskan ke Aparat Pemerintah

Atas tidak adanya respons, surat permohonan informasi tersebut telah ditembuskan kepada DPRD DK Jakarta, Camat Grogol Petamburan, Lurah Tanjung Duren Selatan, serta Komunitas Peduli Warga. Langkah ini dinilai sebagai sinyal bahwa persoalan MGR 2 bukan lagi konflik internal, melainkan telah menyentuh aspek pengawasan pemerintah.

H.Bataya menegaskan, “Transparansi bukan hadiah dari pengelola. Itu kewajiban hukum “.

Siapa Diuntungkan dari Tertahannya Informasi di MGR 2?

Ketika notulen rapat umum warga apartemen ditahan sekian lama, pertanyaannya bukan lagi mengapa terlambat, melainkan siapa yang diuntungkan ? Kasus ini jhga terjadi di rumah susun lainnya , berbagai pertanyaan yang tidak dijawab , keterlambatan informasi yang berulang dan merugikan warga , justru membentuk pola : informasi tidak tersedia, keputusan berjalan, dan warga dibiarkan menebak atau mengalami kerugian.

Permintaan notulen rapat umum tiga tahun terakhir—termasuk RUTA 2025—yang diajukan warga melalui surat resmi hingga kunjungan langsung ke kantor pengelola, belum juga membuahkan hasil. Padahal, notulen merupakan dokumen kunci yang merekam keputusan kolektif, penggunaan dana, dan legitimasi pengurus PPPSRS.

Ruang Gelap dalam Tata Kelola

Dalam praktik pengelolaan rumah susun, notulen rapat umum berfungsi sebagai arsip akuntabilitas. Tanpa dokumen itu, warga kehilangan alat untuk menilai apakah keputusan yang diambil sah, apakah anggaran disetujui secara proper, dan apakah pengurus bertindak sesuai mandat.

“Ketiadaan notulen menciptakan ruang gelap,” ujar H. Bataya, Koordinator Forum Peduli Warga Rumah Susun Indonesia (FPWRSI). “Di ruang gelap itulah keputusan sepihak bisa berjalan tanpa koreksi.”

Menurut H.Bataya, selama dokumen rapat tidak dibuka, warga tidak memiliki pijakan untuk mempertanyakan kebijakan—mulai dari penunjukan pengelola, struktur biaya, hingga penanganan aset bersama.

Legitimasi Tanpa Koreksi

Pakar hukum tata kelola hunian vertikal menilai, penahanan notulen berpotensi memperpanjang legitimasi administratif pengurus PPPSRS tanpa mekanisme evaluasi yang sehat. Dalam kondisi demikian, keputusan pengurus tetap dianggap berlaku, meski warga tidak pernah memperoleh salinan resmi hasil rapat.

“Ini menciptakan legal silence,” kata seorang akademisi hukum perumahan yang enggan disebut namanya. “Secara administratif terlihat berjalan, tetapi secara substansi rapuh.”

Kondisi ini, menurutnya, justru menguntungkan pihak-pihak yang berkepentingan mempertahankan status quo.

Pengelolaan Dana dan Minimnya Jejak Publik

Selain soal legitimasi, tertahannya notulen juga berdampak pada transparansi keuangan. Rapat umum biasanya menjadi forum pengesahan laporan keuangan, penetapan iuran, dan evaluasi kinerja pengelola.

Tanpa notulen, warga kesulitan melacak :
* dasar penetapan biaya,
* perubahan pos anggaran,
* serta relasi kerja antara PPPSRS dan perusahaan pengelola.

Tidak ada jejak publik yang bisa diuji. Semua berjalan atas nama keputusan rapat, tapi rapatnya sendiri tidak pernah bisa dibaca.

Warga dalam Posisi Lemah

Dalam sengketa administratif, dokumen menjadi alat bukti utama. Ketika notulen tidak diberikan, posisi warga melemah, sementara pihak pengelola tetap memiliki akses penuh terhadap arsip internal.

Situasi ini juga berdampak pada persoalan lain, seperti penolakan pengurusan administrasi perpanjangan SHGB induk yang sebelumnya dikeluhkan warga. Tanpa notulen, sulit memastikan apakah ada keputusan rapat yang menjadi dasar kebijakan tersebut, atau sekadar keputusan sepihak. Bahkan pada Januari 2026 masih ada warga bertanya kepada H.Bataya , ” Apakah SHGB MGR 2 sudah ganti nama pemilik ke PPPSRS MGR 2 ? “.

Masalah Sistemik Rumah Susun

Kasus MGR 2 bukan peristiwa tunggal. Dalam banyak pengaduan warga rumah susun di Jakarta, pola serupa muncul : dokumen ditahan, informasi dibatasi, dan warga diminta patuh pada keputusan yang tidak pernah mereka lihat.

“Ini masalah struktural,” kata H.Bataya. “Bukan hanya soal satu apartemen, tapi tentang bagaimana pengawasan negara melemah di rumah susun ”.

Menunggu TINDAK TEGAS Negara

Surat permohonan informasi warga MGR 2 telah ditembuskan ke DPRD DK Jakarta dan aparat wilayah. Namun hingga kini, belum terlihat langkah korektif yang nyata.

Pertanyaannya pun menguat :
Apakah negara akan membiarkan ruang gelap ini terus ada?
Atau justru menjadikannya pintu masuk pembenahan tata kelola rumah susun ?

*** Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.

(Red/HB)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *