INEWSFAKTA.COM | Jakarta, 11-2-2026 – Di kawasan apartemen MGR 2 (Mediterania Garden Residences 2) , Podomoro City , Grogol , Jakarta Barat persoalan parkir motor bukan lagi sekadar urusan teknis tata letak kendaraan. Ia berkembang menjadi isu keamanan, tanggung jawab pengelola, dan perlindungan hukum bagi penghuni yang secara rutin membayar iuran pengelolaan.
Sejumlah penghuni mengeluhkan kejadian berulangb: ban motor dikempeskan, pentil dibuka, bodi motor baret, hingga beberapa kali helm hilang. Ironisnya, beberapa insiden terjadi di area parkir baru yang justru tidak terjangkau kamera pengawas (CCTV) atau hanya ada 1 CCTV saja , kisah seorang warga (korban) pelanggan parkir motor di MGR 2.
Desain Parkir yang Memicu Overload
Area parkir motor kini terbagi dua : di bawah Tower H (Heliconia) dan di bawah Tower F (Flamboyan). Namun, parkiran baru ditempatkan tepat di jalur pertama yang dilalui seluruh kendaraan masuk—termasuk ojek online, kurir, dan tamu.
Tanpa papan pengarah (signage) yang memadai, kendaraan cenderung berhenti di lokasi pertama yang terlihat. Akibatnya :
* Parkiran baru cepat penuh
* Kendaraan meluber hingga keluar garis
* Risiko gesekan dan konflik meningkat
* Pengawasan keamanan menjadi tidak optimal
Keluhan penghuni mengenai kebutuhan papan informasi sederhana—seperti pemberitahuan lokasi parkir alternatif—belum mendapat respons cepat.
Dalam konteks manajemen properti modern, absennya pengaturan alur (flow management) dan mitigasi risiko dasar dapat dikategorikan sebagai kelalaian administratif.
Problem tatakelola parkir motor ini sudah sering terjadi atau berulang-ulang , diduga kuat (seakan-akan) sudah menjadi pola atau bagian dari politik ruang gelap di apt.MGR 2. PT.PBi (Prima Buana Internusa) yang sudah mengelola MGR 2 sejak 2007 hingga kini 2026 , dipertanyakan kualitas manajemen dan administrasinya (selain pencitraan yang wah). PT.PBi mengelola sangat banyak apartemen hasil dari developer PT.APLN.
CCTV Blind Spot dan Kerentanan Keamanan
Lebih serius lagi, beberapa titik parkir tidak terjangkau CCTV. Seorang penghuni bahkan mendokumentasikan bahwa ban motornya berulang kali dikempeskan, meskipun pentil sudah dikencangkan sebelumnya. Laporan resmi telah diajukan kepada pihak keamanan. Pergantian personel keamanan , tanpa pembenahan sistem dinilai tidak menyentuh akar masalah. Sama hal nya dengan gonta ganti pejabat-pejabat busuk (pemerintahan) yang mengorbankan masyarakat atau kepentingan publik (hajat hidup rakyat) demi … … … (yah , Anda bisa isi sendiri).
Di pos keamanan lantai basement 1, terpampang foto pelaku pencurian helm yang telah tertangkap. Salah satu pelaku disebut sebagai mantan pegawai keamanan yang mengetahui situasi area dan titik rawan.
Artinya, celah keamanan bukan sekadar dugaan—melainkan fakta yang pernah dimanfaatkan.
⚖️ DASAR HUKUM YANG MELINDUNGI PENGHUNI
Permasalahan ini tidak berdiri di ruang hampa. Ada sejumlah dasar hukum yang mengatur kewajiban pengelola dan hak penghuni.
1️⃣ Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Pasal 57
Pengelolaan rumah susun meliputi :
* Operasional
* Pemeliharaan
* Perawatan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama
Area parkir termasuk bagian bersama.
Pasal 59
Pengelolaan wajib menjamin :
* Ketertiban
* Kebersihan
* Keamanan
Jika keamanan area parkir tidak terjamin akibat kelalaian sistem, maka kewajiban pengelolaan dapat dipertanyakan.
2️⃣ PP No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun
Pasal 71
Pengelola wajib :
* Menyediakan sistem pengamanan
* Menjamin fungsi bagian bersama
* CCTV dan sistem patroli merupakan bagian dari sistem pengamanan tersebut.
3️⃣ Permen PUPR No. 14/PRT/M/2021 (Pengelolaan Rumah Susun)
Menegaskan bahwa pengelola bertanggung jawab atas :
* Operasional harian
* Keamanan fasilitas bersama
* Kenyamanan penghuni
4️⃣ KUHPerdata – Pasal 1365 (Perbuatan Melawan Hukum)
Setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian karena kesalahan atau kelalaian dapat dimintakan ganti rugi.
Jika terbukti ada kelalaian sistem pengamanan yang menyebabkan kerugian kendaraan, potensi tanggung jawab perdata terbuka.
5️⃣ UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Penghuni yang membayar iuran pengelolaan dapat dipandang sebagai konsumen jasa pengelolaan.
Pasal 4: Konsumen berhak atas :
* Kenyamanan
* Keamanan
* Keselamatan dalam menggunakan jasa
Jika jasa pengelolaan tidak memenuhi standar keamanan yang wajar, maka hak konsumen dapat diklaim dilanggar.
🔎 Ini Bukan Sekadar Ban Kempes
Masalah di MGR 2 mencerminkan persoalan yang lebih luas dalam tata kelola rumah susun di Indonesia :
* Respons lambat terhadap keluhan formal
* Minimnya mitigasi risiko preventif
* Perbaikan bersifat reaktif, bukan sistemik
Penghuni tidak hanya membayar iuran untuk kebersihan dan lampu menyala. Mereka membayar untuk rasa aman.
Ketika :
* Parkir overload dibiarkan
* CCTV memiliki blind spot
* Signage dasar tidak dipasang
* Keluhan berulang tanpa solusi
Maka persoalannya bergeser dari teknis menjadi tata kelola.
📌 Rekomendasi Sistemik
1. Audit titik blind spot CCTV.
2. Penambahan kamera di area rawan.
3. Pemasangan signage pengarah parkir
4. SOP pembagian parkir untuk penghuni vs non-penghuni.
5. Laporan keamanan bulanan kepada penghuni.
Di rumah susun, keamanan adalah kewajiban hukum, bukan bonus pelayanan.
Ketika penghuni sudah melapor secara resmi, mendokumentasikan kerusakan, dan meminta solusi rasional namun tidak segera ditindaklanjuti, maka pertanyaannya bukan lagi “ siapa yang salah parkir ?”
Melainkan :
Apakah pengelolaan telah menjalankan kewajiban hukumnya sebagaimana diatur perundang-undangan ?
Sekali lagi , apa tugas dan fungsi dari Febriar Danang Sasongko menjabat pengurus P3SRS bidang pengelolaan di apt.MGR 2 ? Sebenarnya dia itu mengelola apa sih ? Walaupun sudah bersurat resmi menanyakan hal tersebut , namun hingga kini tidak ada penjelasan atau klarifikasi dari yang bersangkutan maupun dari ketua P3SRS MGR 2.
*** Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi redaksi untuk perbaikan.
(Red/HB)














