Polsek Tamansari Kejar Keterangan Alfianus Pati dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan

Kriminal328 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM |JAKARTA BARAT – Polemik penarikan kendaraan Toyota Calya bernomor polisi A 1046 ZH yang diduga dilakukan sekelompok debt collector di Jakarta Barat dan berujung pada dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan terus bergulir. Polsek Tamansari memastikan perkara tersebut tidak dibiarkan mengendap dan diproses sesuai mekanisme hukum.

 

banner 336x280

Kapolsek Tamansari Jakarta Barat Kompol Bobby Mochammad Zulfikar menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat memiliki mekanisme dan tahapan hukum yang harus dilalui. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa sebuah laporan tidak ditangani hanya karena prosesnya membutuhkan waktu.

 

“Perkara tersebut sudah kami proses sesuai prosedur hukum secara profesional,” kata Bobby saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/8/2026).

 

Bobby menegaskan, institusi kepolisian tidak mengenal istilah laporan masyarakat yang boleh diabaikan. Setiap laporan yang masuk menjadi tanggung jawab kepolisian untuk ditindaklanjuti berdasarkan fakta, alat bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Semua perkara dan laporan masyarakat kami tindak lanjuti sesuai prosedur, mekanisme, serta tahapan. Kami meminta pelapor untuk bersabar karena semua ada prosesnya,” tegasnya.

 

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan di tengah sorotan publik terhadap dugaan aksi intimidasi yang dilakukan oknum debt collector dalam proses penarikan kendaraan.

 

Bobby mengaku telah memerintahkan jajaran untuk segera menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat dan ramai diperbincangkan di media sosial.

 

“Kami sudah perintahkan untuk segera menindaklanjuti perkara yang saat ini menjadi perbincangan di media sosial terkait aksi debt collector yang diduga melakukan tindakan intimidasi,” ujarnya.

 

Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat laporan masyarakat yang dalam prosesnya membutuhkan waktu. Namun, Bobby memastikan jajarannya tetap melakukan tindak lanjut.

 

“Saya sebagai pemimpin di wilayah hukum Tamansari meminta maaf apabila ada laporan yang masih belum ditindaklanjuti. Namun, kami sebagai pelayan masyarakat akan terus follow up seluruh laporan yang kami terima di Mapolsek Tamansari Jakarta Barat,” katanya.

 

Terkait pihak yang dilaporkan, Alfianus Pati, Bobby mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan pemanggilan. Namun, yang bersangkutan disebut belum hadir untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

 

“Yang bersangkutan sudah kami lakukan pemanggilan, tetapi belum sempat hadir untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kami sudah perintahkan jajaran untuk memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Bobby.

 

Menurutnya, tidak boleh ada anggapan bahwa perkara tertentu tidak akan ditangani. Selama terdapat laporan, kepolisian memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya sesuai aturan.

 

“Baik laporan yang dianggap ringan maupun yang mendapat perhatian masyarakat, semuanya tetap kami tindak lanjuti,” tegasnya.

 

Bobby juga memberikan pesan kepada insan pers agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak mengabaikan prinsip konfirmasi.

 

“Kami juga memohon kepada teman-teman media agar sama-sama menjaga nama baik dan adanya keseimbangan dalam pemberitaan di media sosial,” ucapnya.

 

Sementara itu, Mursalin bersama sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Tangerang dan organisasi pers menyatakan siap mengawal perkara tersebut hingga tuntas. Pengawalan dilakukan agar proses hukum berjalan secara transparan, profesional dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

 

Sorotan terhadap perkara ini semakin kuat karena menyangkut dugaan intimidasi terhadap wartawan dalam proses penarikan kendaraan. Publik kini menunggu langkah konkret kepolisian untuk mengungkap secara terang siapa yang bertanggung jawab atas dugaan tindakan tersebut.

 

Di tempat yang sama, Trisno selaku Kasubnit 1 Mapolsek Tamansari menegaskan bahwa perkara tersebut telah ditangani dan ditindaklanjuti.

 

“Perkara tersebut sudah kita proses dan ditindaklanjuti secara profesional,” ujar Trisno kepada awak media di Mapolsek Tamansari Jakarta Barat.

 

Dengan adanya penegasan dari jajaran Polsek Tamansari tersebut, publik berharap proses hukum tidak berhenti pada pemanggilan semata. Setiap pihak yang diduga terlibat harus diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan penyidik.

 

Sebab, penegakan hukum bukan sekadar memastikan sebuah laporan tercatat, tetapi juga memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses secara transparan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

 

(Red/tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *