INEWSFAKTA.COM | JAKARTA – Polres Kepulauan Seribu melaksanakan Operasi Nila Jaya 2026 sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya. Operasi tersebut berlangsung selama 15 hari, mulai 9 hingga 23 September 2026.
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Argadija Putra, S.I.K., M.Si., mengatakan selama pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2026, jajaran Polres Kepulauan Seribu melakukan berbagai langkah kepolisian, mulai dari upaya pencegahan, penyuluhan, pemantauan wilayah hingga penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat berbahaya.
“Dalam Operasi Nila Jaya 2026 ini, Polres Kepulauan Seribu berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika serta obat-obatan berbahaya. Kegiatan dilaksanakan secara menyeluruh dengan mengedepankan upaya preventif dan penegakan hukum,” kata AKBP Argadija Putra.
Dari hasil kegiatan selama Operasi Nila Jaya 2026, Polres Kepulauan Seribu mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan obat berbahaya. Barang bukti tersebut terdiri dari narkotika jenis sabu, ekstasi, serta berbagai jenis obat keras yang disalahgunakan.
Untuk narkotika jenis sabu, total barang bukti yang diamankan mencapai brutto 10,9 gram
Selain sabu, petugas juga mengamankan narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 2,0042 gram.
Sementara itu, dalam kategori obat berbahaya, Polres Kepulauan Seribu mengamankan total 1.022 butir. Barang bukti tersebut terdiri dari Tramadol 50 mg sebanyak 210 butir, Excimer 2 mg sebanyak 592 butir, serta Trihexyphenidyl 2 mg sebanyak 220 butir.
“Barang bukti yang berhasil diamankan ini menjadi bagian dari hasil pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2026. Kami akan terus melakukan pemetaan terhadap potensi peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya, termasuk di wilayah Kepulauan Seribu,” ujar Argadija.
Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tugas kepolisian. Peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kepulauan Seribu untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Jangan ragu untuk melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya,” katanya.
Menurutnya, Polres Kepulauan Seribu akan terus mengoptimalkan kegiatan preemtif, preventif dan penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kami ingin Kepulauan Seribu tetap menjadi wilayah yang aman, termasuk bagi masyarakat, nelayan maupun wisatawan. Pencegahan peredaran narkotika harus dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan,” pungkasnya.
(red)














