Akibat Diduga Gunakan Bukti Palsu PT. BC disomasi oleh POKTAN UBM

Hukum80 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | Berau,11/08/2025 – Kuasa Hukum Poktan UBM Gunawan., S.H melayangkan somasi atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh PT. Berau Coal,

“Somasi/peringatan ini kami lakukan sebagai bentuk upaya persuasif sebelum kami melakukan upaya hukum lebih lanjut karena kami dan para ahli hukum pidana melalui Legal Opininya (LO) telah melakukan analisis terkait dengan adanya dokumen palsu yang kami temukan dalam fakta persidangan dengan nomor perkara 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr.
Gunawan., S.H Kuasa Hukum Poktan UBM menegaskan,

banner 336x280

“Sehubungan dengan kerugian yang dialami masyarakat akibat dugaan penggunaan dokumen palsu oleh PT. Berau Coal dalam proses perizinan dan/atau sengketa lahan, kami melayangkan somasi ini. Kami menuntut PT. Berau Coal untuk bertanggung jawab atas kerugian tersebut dan melakukan upaya pemulihan yang konkret, termasuk memberikan kompensasi yang adil kepada masyarakat.” Tegasnya.

M. Rafik Kuasa Kepengurusan POKTAN UBM.

“Iya kami melakukan somasi kepada PT. BC saya sendiri yang mengantar surat somasi tersebut.
Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita jangan sampai menghalalkan segala cara untuk mencapai suatu tujuan termasuk memalsukan dokumen yang berakibat sangat merugikan pihak lain dan mempunyai konsekuensi hukum bagi pelakunya, apabila PT. BC tidak mengindahkan somasi kami maka kami akan melakukan upaya hukum lebih lanjut karena bagi kami ini adalah jihad kami berjuang demi hak-hak masyarakat yang telah dirampas,kami sadar bahwa yang kami lawan adalah Raksasa namun kami mempunyai Allah SWT Raksasanya para raksasa.” Pungkas Rafik

(red)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *