Bapenda Jawa Barat Pastikan Layanan Samsat Kabupaten Bekasi Tetap Berjalan Normal dan Mudah Diakses

Pemerintahan40 Dilihat
banner 468x60

INEWSFAKTA.COM | BEKASI — Pelayanan perpajakan kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bekasi terus berjalan lancar dan optimal. Masyarakat tetap dapat memanfaatkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang tersebar di sejumlah lokasi untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan sekaligus mendapatkan pelayanan administrasi kendaraan bermotor dengan mudah.

Salah satu petugas pajak menyampaikan bahwa layanan Samsat masih tersedia di sejumlah titik pelayanan sehingga masyarakat tidak perlu datang hanya ke satu lokasi untuk mengurus kewajiban perpajakannya.

banner 336x280

“Layanan Samsat masih tersedia di sejumlah lokasi, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan yang tersedia sesuai kebutuhan dan lokasi yang mudah dijangkau,” ujar salah satu petugas pajak.

Berdasarkan data penerimaan yang disampaikan, total penerimaan tercatat sebesar Rp2.132.329.200 (dua miliar seratus tiga puluh dua juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus rupiah). Dari jumlah tersebut, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercatat sebesar Rp1.405.593.700 (satu miliar empat ratus lima juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah). Sementara itu, penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tercatat sebesar Rp726.735.500 (tujuh ratus dua puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah).

Selain penerimaan dari PKB dan BBNKB, tercatat juga penerimaan dari komponen lainnya, antara lain Pajak Air Permukaan, Pajak Alat Berat, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, retribusi dan pendapatan lain, serta Opsen Kabupaten, dengan total sebesar Rp837.123.400 (delapan ratus tiga puluh tujuh juta seratus dua puluh tiga ribu empat ratus rupiah).

Untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak, pelayanan Samsat tersedia melalui beberapa titik di wilayah Kabupaten Bekasi dengan jadwal dan lokasi sebagai berikut:

Samsat Induk Kabupaten Bekasi, beralamat di Jalan Raya Industri No.14, Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelayanan berlangsung pada Senin sampai Jumat, pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan setiap Sabtu pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Samsat Gendong Induk, beralamat di Jalan Raya Industri No.14, Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Pelayanan berlangsung pada Senin sampai Jumat, pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, dan setiap Sabtu pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Outlet Babelan, beralamat di Jalan Raya Babelan No. Km. 3 RT 01/01, Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Pelayanan tersedia pada Senin sampai Jumat, pukul 09.00 hingga 14.00 WIB, dan setiap Sabtu pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.

Outlet Tambun, beralamat di Ruko Vivo Tambun Business Park, Jalan Raya Teuku Umar No.256, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pelayanan berlangsung pada Senin sampai Jumat, pukul 09.00 hingga 14.00 WIB, dan setiap Sabtu pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.

Outlet Cibarusah, beralamat di Jalan Raya Serang Cibarusah No.10, Cibarusahkota, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Pelayanan tersedia pada Senin sampai Jumat, pukul 09.00 hingga 14.00 WIB, dan setiap Sabtu pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.

Layanan Samsat AEON Deltamas, beralamat di Jalan Ganesha Boulevard, Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Pelayanan berlangsung setiap hari Sabtu, pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.

Keberadaan sejumlah titik pelayanan tersebut diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor. Masyarakat pemilik kendaraan diimbau untuk melakukan pengecekan status pajak kendaraan dan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Pelayanan yang tersebar di sejumlah lokasi juga diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan perpajakan.

Penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu bagian penting dalam penerimaan daerah. Karena itu, kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak diharapkan terus meningkat. Masyarakat juga disarankan memperoleh informasi mengenai persyaratan, jadwal, mekanisme pembayaran, serta ketentuan perpajakan melalui kanal resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat dan Samsat agar mendapatkan informasi yang akurat dan terbaru.

Dengan tetap tersedianya pelayanan Samsat di berbagai lokasi, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dengan baik dan tidak menunda pemenuhan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

(red/Maya)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *